dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
PB IDI: Pelayanan Kedokteran Indonesia Sangat Terbelakang
PB IDI: Pelayanan Kedokteran Indonesia Sangat Terbelakang
Senin 13 Jun 2022 12:37 WIB


Ilustrasi dokter. Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan, ranking penilaian dari World Economic Forum yang menempatkan sisi pelayanan kedokteran di Indonesia mendapatkan angka yang sangat terbelakang sekali.

Perbaikan pendidikan kedokteran akan berimplikasi pada sistem layanan kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan, ranking penilaian dari World Economic Forum yang menempatkan sisi pelayanan kedokteran di Indonesia mendapatkan angka yang sangat terbelakang sekali. Karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran menjadi salah satu upaya perbaikan pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia. 

Perbaikan pendidikan kedokteran akan berimplikasi pada sistem layanan kesehatan. "Saya ingin melihatkan bahwa untuk tata formasi pendidikan kedokteran ke depan pada era digital 4.0. Tentunya kita harus mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan ke depan, diperlukan payung hukum dengan penyelesaian secepatnya rancangan undang-undang Pendidikan Kedokteran," ujar dia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (13/6/2022).

Berdasarkan QS Top Universities, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) berada di peringkat 250-300 dunia. Sedangkan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di peringkat 450-500 dunia.
UI dan UGM notabenenya adalah dua universitas terbaik di Indonesia kalah dari Fakultas Kedokteran Universitas Malaysia yang berada di peringkat 145 dunia. Sedangkan yang tertinggi di Asia Tenggara adalah Fakultas Kedokteran National University of Singapore (NUS) yang berada di peringkat 24 dunia.
Ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan dan perkembangan di dunia kedokteran yang harus diantisipasi lewat payung hukum yang adaptif. "Tentu juga diperlukan satu rancangan undang-undangan sistem kesehatan nasional (SKN) yang merupakan peningkatan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2012, dan rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan cara-cara seperti itu, kita mengharapkan adanya satu Indonesia, masa depan yang baik dari sisi pelayanan kesehatan," ujar Marsis. 

https://www.republika.co.id/berita/r...at-terbelakang
Diubah oleh dragonroar 13-06-2022 07:32
pilotugal2an541
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan pilotugal2an541 memberi reputasi
2
945
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
yusukoAvatar border
yusuko
#4
tai kucing....ngecek 5 menit bilang gpp....kasi resep alakadarnya


giliran besoknya da parah masuk ugd baru ketauan kalo harus rawat inap


kualitas bintang 10 emangemoticon-Jempol
superman313
jerryreality850
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.