Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gununghijau7.Avatar border
TS
gununghijau7.
Geger Nasi Padang Babi, IKM Bakal Sertifikasi Usaha Kuliner Minang
Quote:


Inilah bedanya orang jepang dgn orang minang.
Orang yg cerdas dgn yg rata2 dongok.
Di tiap negara hampir selalu ada resto khas jepang, walaupun pemiliknya dan chef-nya bukan orang jepang, termasuk di Indonesia.
Dalam masakan jepang, hampir selalu masakannya direndam terlebih dahulu atau dicelupkan nantinya dgn campuran sake dan mirin (dua2nya alkohol).
Seperti saus celup yakiniku dan shabu2, ataupun utk marinade karaage, katsu, dan ikan.
Tapi di Indonesia, sake dan mirinnya gak dipake sama sekali.
Apakah ada orang Jepang ribut2 lalu pengen mensertifikasi masakan jepang harus pake sake dan mirin? gak ada.

Lagian apakah orang minang harus beragama goa hira dan gak boleh makan babi?
Lucu, padahal sebelum masuknya agama goa hira, orang2 minang beragama budha, Pagaruyuang itu Kerajaan budha, dan gak ada larangan makanan babi dalam agama budha.
Tapi setelah agama goa hira menginvasi dan memaksakan agamanya ke tiap2 orang minang.
Keturunan2nya otaknya jadi penuh kebencian dan selalu mengurusi hal gak penting, pantas saja tertinggal dari bangsa2 lain.
Sebagaimana Mesopotamia, Persia, dan Mesir yg padahal dulu merupakan bangsa2 pelopor ilmu pengetahuan.
Sekarang jadi tertinggal kalah dari Jepang yg baru membuka dirinya di abad ke-19.

Diubah oleh gununghijau7. 12-06-2022 04:29
aldonistic
muhamad.hanif.2
viniest
viniest dan 23 lainnya memberi reputasi
22
3K
138
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
ranca.boyAvatar border
ranca.boy
#5
harusnya memang seperti ini agar kasus rendang babi tidak lagi terulang


semua rumah makan padang wajib mendapat sertifikasi dari pemkot kota padang
jika tidak mau disertifikasi, dilarang mennggunakan nama rumah makan padang


biaya sertifikasi cukup sekitar 20% - 30% dari harga menu di rumah makan tersebut
dan uang hasil sertifikasi masuk ke kas pemkot kota padang
Diubah oleh ranca.boy 12-06-2022 03:39
qavir
hojosenpai861
ogeess
ogeess dan 7 lainnya memberi reputasi
-8
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.