Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jindanjun6946Avatar border
TS
jindanjun6946
Dituntut Ganti Rugi Imateriil Rp 250 Jt, Yusuf Mansur Tawar Jadi Rp 1 Jt Per Orang
NB: Judul diubah tanpa merubah esensi
Judul Asli : "Dituntut Ganti Rugi Imateriil Rp 250 Juta, Yusuf Mansur Tawar Jadi Rp 1 Juta Per Penggugat"

TANGERANG, KOMPAS.com- Upaya mediasi kasus wanprestasi investasi hotel haji/umrah yang melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, gagal dilakukan. Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, berujar bahwa mediasi itu gagal dilakukan karena Yusuf Mansur enggan menyepakati ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 juta. 

"Mediasi terakhir itu tanggal 14 April (2022) kemarin. Cuma, hasilnya (mediasi) tidak ada kesepakatan, deadlock," kata Ichwan saat dihubungi, Kamis (9/6/2022). 

Ichwan menuturkan, ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 juta itu adalah penawaran terakhir timnya kepada pihak tergugat. Selain itu, kuasa hukumnya juga meminta agar Yusuf Mansur dkk membayarkan uang ganti rugi para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu. Dengan demikian, investor (sekaligus penggugat) yang berinvestasi Rp 10 juta diganti rugi sebesar Rp 10 juta. 

"Kita minta kembalikan pokoknya saja, yang Rp 10 juta ya Rp 10 juta, yang Rp 12 juta ya Rp 12 juta. Itu sudah enak," ucap Ichwan. 

"Tapi, kita minta kerugian imateriil tetap ada, yang tadinya (minta kerugian imateriil) Rp 500 juta, kita minta Rp 250 juta. Itu sudah ringan banget, masuk akallah itu," sambung dia. 

Namun, tawaran itu ditolak oleh kuasa hukum Yusuf Mansur dkk. Menurut Ichwan, kuasa hukum Yusuf Mansur dkk hanya hendak mengembalikan uang para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu dan ditambahkan Rp 1 juta per penggugat. 



"Mereka maunya ngasih Rp 10 juta plus kerahiman Rp 1 juta. Yang Rp 12 juta juga begitu, dikasih Rp 1 juta. Itu menurut kami tidak adil," ujar Ichwan. 

Karena mediasi tersebut gagal, kasus wanprestasi itu kembali memasuki persidangan perdata. Ichwan menyebutkan, timnya kembali meminta ganti rugi sesuai petitum, yakni kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta dan imateriil Rp 500 juta. Di sisi lain, tim kuasa hukum para penggugat itu mengaku tetap membuka peluang jalur damai sebelum putusan sidang. 

"Kami masih membuka peluang untuk islah, dalam arti kalau misal mereka berubah pikiran di dalam proses persidangan sebelum putus, ya kita terima. Tapi kalau tetap kekeuh, ya sesuai gugatan kita," urai Ichwan. 

Duduk perkara kasus wanprestasi 
Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat. 



Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti. 
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan. Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

https://megapolitan.kompas.com/read/...page=all#page3

nikmat duit ngumat mana lagi yang kau dustakan ya akhi
udah dapet hasil berlipat ganda, maunya cuman balikin 1jt
pantesan dia bilang kalo belanja dan makan di restoran gak bayar.
lah wong duitnya bukan duit hasil kerja keras sendiri
emoticon-Wakakaemoticon-Wakakaemoticon-Wakakaemoticon-Wakaka

pilotugal2an541
itilnjepat
matcha.tea.1402
matcha.tea.1402 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Tampilkan semua post
sickteenjunAvatar border
sickteenjun
#9
lu sih sur
bukannya maen saham dia cuan terus yak?
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.