Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Beli Solar dan Pertalite Bakal Wajib Pakai MyPertamina, Ini Cara Kerjanya


Jakarta -
Berbagai cara dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi seperti solar dan Pertalite tepat sasaran. Salah satu yang tengah jadi opsi dengan memanfaatkan aplikasi MyPertamina untuk mengatur pembelian BBM tersebut. Bagaimana cara kerjanya?

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan ke depan orang yang berhak mengisi solar subsidi maupun Pertalite mesti melakukan registrasi dulu di aplikasi MyPertamina. Setelah itu, BPH Migas akan memverifikasi apakah orang tersebut berhak atau tidak membeli solar atau Pertalite.

"Ke depan kita akan, tentu lewat sosialisasi macam-macam, kita akan menggunakan MyPertamina. Jadi untuk konsumen JBT (jenis BBM tertentu), terutama JBT solar ini tuh dia mesti register dulu ke MyPertamina, siapa dia, kita verifikasi orang ini berhak untuk menerima," jelasnya kepada detikcom (2/6/2022).

Setelah disetujui, maka konsumen akan memiliki akses untuk membeli solar atau Pertalite. Saat akan membeli solar, dia bisa menunjukkan akses di aplikasi MyPertamina seperti QR code.

Jika tidak terverifikasi, maka orang itu tidak berhak membeli solar atau Pertalite. Ia harus membeli jenis BBM umum seperti Pertamax cs.

"Kemudian, ketika di approval maka nanti dia akan memiliki akses. Ketika dia masuk ke SPBU itu dia memiliki, bisa juga seperti QR dia bisa tunjukkan, dia bisa beli, tapi yang tidak diverifikasi orang itu tidak berhak menerima subsidi, dia tidak bisa, dia harus membeli JBU (jenis BBM umum)," ungkapnya.

Tambahnya, untuk merealisasikan hal tersebut perlu adanya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sebab, Perpres itu mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.

"Langkahnya bagaimana, langkahnya satu kita mesti melakukan revisi dulu Perpres 191 Tahun 2014. Karena Perpres itu mengatur siapa yang berhak menerima, transportasi, nelayan, UMKM itu diatur di situ," ujarnya.

link



"Ke depan kita akan, tentu lewat sosialisasi macam-macam, kita akan menggunakan MyPertamina. Jadi untuk konsumen JBT (jenis BBM tertentu), terutama JBT solar ini tuh dia mesti register dulu ke MyPertamina, siapa dia, kita verifikasi orang ini berhak untuk menerima," jelasnya kepada detikcom (2/6/2022).
scorpiolama
jiresh
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
xrm.xrnAvatar border
xrm.xrn
#4
Ada yg mau demo ga ?
Hebat sih kalo sampe ga di demo
agam69
agam69 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.