valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
RUU KUHP, Pelaku Promosi Kondom Dapat Dipidana


Jakarta - Nilai-nilai moralitas dalam RUU KUHP kembali dipersoalkan. Kali ini terkait Pasal 481 RUU KUHP yaitu pelaku promosi kondom bisa dikenakan pidana denda.

Pasal 481 KUHP berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan atau secara terang-terangan dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak sesuai kategori I.


Pidana denda kategori I maksimal Rp 10 juta. Dalam pasal 483 RUU KUHP disebutkan pasal tersebut dikecualikan kepada petugas keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.

"Di sini ada kata tanpa diminta. Seandainya ada warung jualan kondom, dia kan tidak diminta. Nah berarti dia kena," ujar Direktur LSM ICJR, Supriyadi, di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Menurut Supriyadi, semangat pasal ini justru mengendurkan semangat pemerintah dalam mencegah membludaknya jumlah penduduk. 

"Apa iya yang jualan alat kotrasepsi harus ke apotek? Apa kabar yang ada di perkampungan yang jauh dari apotek? Karena tidak boleh ada penjualan kondom di warung," ucap Supri.

Dia mengatakan, ada juga pasal RUU KUHP yang memberi nuansa pembaharuan dalam bidang moral salah satunya ialah pasal yang memuat tentang marital rape/pemerkosaan dalam rumah tangga.

"Tapi ada pasal seperti marital rape yang kini dipertegas," pungkas Supri.

https://news.detik.com/berita/d-3002...dapat-dipidana

Siap2 ledakan kasus hamil d luar nikah.. Kasus perkimpoian usia muda.. Kasus penyakit menular seksual.. Dan kasus meningkatnya jumlah penduduk miskin.. emoticon-Malu (S)

Ane yakin ini sih pasal titipan partai "you know who".. emoticon-Malu (S)

Spoiler for You Know Who..:




emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 27-05-2022 10:52
qavir
GoKiEeLaBieEzZ
aripmaulana
aripmaulana dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
freedomx10aAvatar border
freedomx10a
#9
@ahli.pajaknegara ga usah terlalu ngurusin moral. Iya gw tau tujuannya sebenarnya bagus tp itu lebih baik di ranah agama yg ngajarin kl free sex dilarang dan dr sisi ilmu kedokteran itu bahaya apa aja yg bisa ditimbulkan. Kl agama terlalu mencampuri urusan negara, contohnya undang2 kocak ini, contoh besarnya eropa jaman dulu. Masalah kondom ini yg pake pasutri juga buat birth control kl ga nyaman dg iud ato obat2an. Misal si A bilang ke B kl pake kondom merk C itu biasa dia pake dan sejauh ini aman, brarti si A kena donk padahal dia udh nikah dan hanya nyaranin si B yg udah nikah juga yg lg bingung soal birth control ? Udah keterlaluan sih ini dan udh masuk privasi.
nguikghur
qavir
qavir dan nguikghur memberi reputasi
2
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.