faisaelzAvatar border
TS
faisaelz
Jabodetabek Turun Ke PPKM Level 1, Bebas Apa Saja Sekarang?


Mengikuti pembaharuan aturan PPKM yang terus dilakukan pemerintah, kali ini PPKM di Jabodetabek ditetapkan sebagai level 1. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2, dan level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Dalam aturan baru tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa PPKM diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Ini karena dari hasil evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua pekan menunjukan kondisi Covid-19 yang semakin membaik. 

Berikut sejumlah poin aturan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.

WFO Kembali 100 Persen

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 


Warung makan dan PKL Boleh Buka Hingga Pukul 22.00, Kapasitas 100 Persen

Warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, serta lapak jajanan di Jabodetabek diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. 

Namun, selama beroperasi, warung atau lapak tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

PTM Kapasitas 100 Persen Untuk PPKM Level 1, 2, dan 3

Berikut mekanisme pembelajaran tatap muka (PTM) terbaru berdasarkan level PPKM dan cakupan vaksinasi: 

Institusi pendidikan yang berada pada daerah PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Institusi pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. 

Institusi pendidikan pada wilayah PPKM Level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.

Meski demikian, orang tua/ wali peserta didik juga masih dapat memilih opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir, namun harus disertai surat keterangan kesehatan dari dokter.


Pusat Perbelanjaan dan Bioskop Beroperasi Kapasitas 100 Persen

Aktivitas di pusat perbelanjaan dan mall boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen pengunjung hingga 22.00 waktu setempat dengan ketentuan:

Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bioskop juga diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan:

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal seratus persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen).

Car Free Day Kembali Dibuka dengan Sejumlah Aturan

Sejak dihentikan pada 11 Maret 2020 akibat pandemic COvid-19, Car Free Day (CFD) kembali diizinkan dengan berbagai aturan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Berikut aturannya:

Gunakan PeduliLindungi. Meski di area terbuka, Anda tetap harus menggunakan PeduliLindungi untuk masuk ke area CFD. Dinas perhubungan telah menyediakan QR Code di berbagai wilayah tempat CFD dilaksanakan.

Tidak ada pedagang kaki lima (PKL), serta pelarangan aktivitas berjualan lainnya di CFD. 

Wajib mengenakan masker. Meski pemerintah pusat telah meniadakan aturan mengenakan masker di ruang terbuka, tapi Anda tetap diharuskan mengenakan masker selama di area CFD. Untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan orang yang akan hadir di DFC. 

Lokasi CFD:

Quote:

Kegiatan CFD sendiri akan dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kegiatan rutin setiap akhir pekan ini akan terus dilaksanakan selama kasus Covid-19 masih menunjukan penurunan. 

Nah, Sahabat Sehat itulah sejumlah pembaharuan aturan PPKM Level 1 di Jabodetabek. Pemerintah tetap menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak euforia dengan berbagai pelanggaran tersebut, lantaran dikhawatirkan akan memicu kembali gelombang kasus Covid-19.

Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat, serta memaksimalkan perlindungan tubuh dengan vaksinasi. Jadwalkan vaksinasi Sahabat Sehat bersama Prosehat dan manfaatkan layanan vaksinasi di rumah untuk kenyamanan dan kemudahan Sahabat Sehat. Jika Anda memilih untuk vaksinasi di klinik, kini Prosehat juga hadir di Grand Wisata Bekasi Satu.


Kalau Agan/Aganwati membutuhkan layanan konsultasi dokter, pemeriksaan medical check upberkala, pemeriksaan laboratorium, layanan fisioterapi, produk vaksinasi dewasaimunisasi anak, multivitamin, dan produk kesehatan lainnya, segera manfaatkan layanan Prosehat yang turut menyediakan layanan Chat Dokter 24 Jam.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi WA Asisten Kesehatan Maya 08111816800atau klik http://www.prosehat.com/wa.



0
1.2K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
rhea.aAvatar border
rhea.a
#2
rindu wfh lagi sih gue emoticon-Wakaka
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.