Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

serbaserbi.comAvatar border
TS
serbaserbi.com
Waspada Grooming: Modus Pelecehan Seksual Online Pada Anak
Waspada Grooming: Modus Pelecehan Seksual Online Pada Anak

Hai semua!
emoticon-Hai

Kian hari para pelaku pelecehan seksual kian meresahkan. Tak hanya perempuan, bahkan laki-laki dan anak-anak di bawah umur pun dapat menjadi korban. Tindak lakunya pun juga makin beragam, mulai dari melakukan rudapaksa, begal payudara, bahkan melakukan manipulasi via daring guna menjerat korban untuk memuaskan fetish-fetish mereka. Jika dulu viral kasus Gilang Bungkus yang melakukan penipuan atau pelecehan dengan dalih penelitian, sekarang timbulah Grooming, upaya memanipulasi, eksploitasi, dan melakukan pelecehan seksual pada anak-anak via daring. So, kali ini aku mencoba untuk mengupas tipis-tipis tentang Grooming. Jadi, simak thread ini sampai habis.

Apa Itu Grooming?

Waspada Grooming: Modus Pelecehan Seksual Online Pada Anak

Grooming berasal dari kosakata Inggris yang berarti perawatan. Secara harfiah, grooming berarti suatu proses pendekatan di mana seseorang berusaha untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain secara psikologis untuk kemudian dieksploitasi dan dilecehkan.

Sebenarnya orang dewasa juga kerap menjadi korban Grooming. Biasanya, pelaku mencari korban di aplikasi dating app, untuk kemudian diajak membangun suatu hubungan yang saling nyaman dan mempercayai. Si pelaku sangat pandai bermain kata dan memanipulasi keadaan, membuat korban menaruh kepercayaan lebih pada pelaku. Tak jarang juga pelaku mengirim hadiah-hadiah pada korban. Lalu kemudian, setelah mendapat momen yang tepat, pelaku akan meminta korban mengirimkan foto dan atau video telanjang dan kinky. Karena pelaku berhasil mendapat kepercayaan korban, maka biasanya korban tak menolak untuk melakukan apa pun yang disuruh pelaku, bahkan melakukan pose-pose tak wajar untuk memuaskan fetish pelaku.

Hal paling berbahaya dari tindak pelecehan ini adalah, korban akan sulit lepas dari pelaku. Ketika korban menyadari jika ia sudah menjadi korban grooming, maka pelaku akan memanipulasi keadaan dan melontarkan ancaman-ancaman. Ancaman yang paling ditakuti korban ialah, bahwa foto dan video korban akan disebarluaskan, dijual, bahkan sampai pada ancaman teror pada keluarga korban. Tak hanya itu, pelaku akan mendoktrin korban dengan pemikiran, bahwa apa yang ia lakukan selama ini tidaklah dapat dipidanakan karena korban mengirimkan foto dan videonya dalam keadaan sadar atas dasar suka sama suka. Biasanya, karena takut menanggung malu, korban memilih tutup mulut dan terus meladeni kemauan pelaku.

Nah, grooming pada anak-anak pun sistemnya sama dengan penjelasan di atas. Bedanya, si pelaku berkeliaran di media sosial seperti Instagram, lalu membuat fake account yang mengatas namakan orang-orang terdekat korban, seperti guru korban, teman, anggota keluarga, bahkan artis idola.

Kasus Grooming di Indonesia

Waspada Grooming: Modus Pelecehan Seksual Online Pada Anak

Kasus grooming yang menghebohkan pernah terjadi di Surabaya tahun 2019 lalu, di mana Bareskrim Polri berhasil menyita 1300 foto dan video anak-anak tanpa busana di ponsel pelaku, TR (25), seorang narapidana dengan vonis 7 tahun penjara atas tindakan pelecehan seksual. Waktu itu korban baru menjalani 2 tahun masa tahanannya. Korbannya mencapai 50 anak yang berhasil dimanipulasi oleh pelaku. Dalam kasus ini, pelaku membuat akun palsu di Instagram atas nama seorang guru perempuan. Agar terlihat lebih realistis, pelaku mencuri foto guru tersebut dan memposting di akunnya, serta mem-follow orang-orang yang kemungkinan dekat dengan si guru, termasuk murid-muridnya.

Setelah akun dibentuk, pelaku mulai menghubungi para murid satu per satu melalui DM Instagram dan memulai proses grooming untuk mendapatkan kepercayaan para korban. Pelaku akan mengajak korban bercerita seru, pura-pura berkonsultasi pelajaran, dan curhat. Beberapa kali pelaku juga mengirimkan hadiah berupa mengtransfer uang untuk jajan dan membelikan pulsa atau kuota. Hal ini membuat para korban merasa dekat dengan sosok guru palsu ini. Setelah momennya tepat, pelaku pun mulai meminta foto-foto dan video korban, yang mana jika korban menolak, maka si guru mengancam tidak akan menaikkkelaskan korban dan ancaman-ancaman lain. Pelaku juga meminta nomor WA korban sehingga komunikasi mereka menjadi lebih privat lagi.

Siapa yang Bisa Menjadi Pelaku Grooming?

Tidak ada batasan untuk menjadi pelaku pelecehan seksual. Siapa saja bisa melakukannya. Bisa orang terdekat, anggota keluarga, kekasih, publik figur, dan orang asing yang berpura-pura menjadi orang terdekat pelaku seperti guru, teman, bahkan tokoh idola.

Bagaimana Cara Mengenali Anak yang Menjadi Korban Grooming?

Konten Sensitif
Waspada Grooming: Modus Pelecehan Seksual Online Pada Anak


Biasanya, korban pelecahan seksual selalu berusaha menarik diri dari lingkungan. Anak menjadi lebih pemurung atau bahkan sensitif karena stress akibat ancaman-ancaman pelaku. Anak mulai memprivasikan ponselnya dari orang tua, bahkan berusaha agar orang tua jangan sampai menyentuh ponselnya. Anak juga terlihat memiliki barang-barang baru tanpa dibelikan orang tua, tiba-tiba tidak meminta uang untuk mengisi kuota, atau memiliki uang jajan lebih banyak dari yang biasa orang tua berikan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban Grooming?

Waspada Grooming: Modus Pelecehan Seksual Online Pada Anak

Segeralah melapor ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti. Sebab, ada pasal-pasal yang dapat memberatkan pelaku grooming, yaitu: UU No. 3/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah, UU No. 44/2008 tentang Pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 16 miliar rupiah, UU No. 19/2019 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, Perpu No. 1/2016 tentang Kejahatan Seksual Terhadap Anak dengan ancaman, penambahan masa hukuman 1/3 dari vonis hakim, penyebar luasan identitas pelaku, kebiri, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Mari Lindung Anak dari Bahaya Grooming!

Waspada Grooming: Modus Pelecehan Seksual Online Pada Anak

Lakukan komunikasi 2 arah dengan anak terkait komitmen penggunaan smartphone. Jangan biarkan anak mengelola smartphone-nya sendiri tanpa diawasi. Bila anak memiliki akun media sosial, komunikasikan pada anak untuk menautkan akun tersebut ke ponsel orang tua, sehingga ketika anak bermain medsos di ponselnya, notifikasinya bisa muncul di ponsel orang tua juga. Perhatikan siapa yang anak follow, like, konten yang biasa ditonton, gameyang dimainkan, serta siapa saja yang berusaha untuk dekat dengan anak via chatting di medsos. Batasi waktu anak untuk memegang ponsel, di mana setelah waktu bermain ponsel habis, ponsel dikembalikan kepada orang tua.

Bagi sebagian orang, tindakan-tindakan di atas mungkin terkesan mengekang anak. Namun percayalah, untuk anak-anak di bawah umur, tindakan-tindakan tersebut wajib dilakukan. Karena pada dasarnya, smartphone dan media sosial bukanlah mainan anak-anak di bawah umur.

Waspada Grooming: Modus Pelecehan Seksual Online Pada Anak

Sebenarnya, Kaskuser, grooming bukanlah modus baru dalam tindakan pelecehan seksual. Namun, masih banyak masyarakat yang belum teredukasi tentang bahaya grooming, sedangkan jumlah anak-anak yang mengakses media sosial tanpa pengawasan juga makin meningkat. Jadi guys, dimulai dari orang terdekat dan mari bersama lindungi anak dari bahaya pelecehan seksual.

Sekian thread kali ini. Semoga bermanfaat.

Waspada Grooming: Modus Pelecehan Seksual Online Pada Anak

Sumber: 1, 2
Foto: Pixabay
Twitter: diavanillakim
Instagram: diavanillakim

Diubah oleh serbaserbi.com 20-05-2022 16:08
zizill
zizill memberi reputasi
1
973
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Tampilkan semua post
baybayzAvatar border
baybayz
#5
Salah satu pelajaran dalam pendidikan sex anak.
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.