pilotwaras108Avatar border
TS
pilotwaras108
Ngaku Tak Kenal, Data PN Jaksel: Yusuf Mansur Atasan Adiansyah
Data di PN Jaksel menyebutkan Yusuf Mansur berstatus sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa adalah atasan dari Adiansyah yang kini sosoknya misterius.
Rabu, 27 April 2022 - 21:37 WIB


SOLOPOS.COM - Direktur PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah (dilingkari) bersama sebagian jemaah yang menjadi investor saat mengunjungi pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009. (Istimewa)
Solopos.com, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur membantah kenal dengan Adiansyah, Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa yang kini menghilang setelah kasus investasi batu bara meledak.

Namun bantahan dai kondang ini berbanding terbalik dengan fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Data di PN Jaksel menyebutkan Yusuf Mansur berstatus sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa. Artinya, Yusuf Mansur adalah atasan dari Adiansyah yang kini sosoknya misterius.

Data PN Jaksel itu berupa putusan perkara PT Adi Partner Perkasa saat digugat Bank CIMB Niaga atas dugaan wanprestasi pada bulan Juni 2011.

Berdasarkan fakta di persidangan, Yusuf Mansur menjabat Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa sedangkan Adiansyah sebagai Direktur Utama.

Sepanjang persidangan terungkap bahwa Adiansyah mengerjai Yusuf Mansur dengan memalsukan tanda tangannya untuk peminjaman uang di bank.

“Tergugat III (Yusuf Mansur) dan tergugat IV (Muhammad Syakir Sula) mengakui tidak tahu menahu tentang pengajian kredit ke Bank CIMB Niaga. Mereka juga mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan di berkas pengajuan kredit ke Bank CIMB Niaga yang diajukan Adiansyah pada Desember 2021. Bahwa apa yang dilakukan Adiansyah murni atas inisiatifnya sendiri,” kutip Solopos.com dari salinan putusan majelis hakim yang diketuai Suko Harsono SH tertanggal 27 Maret 2012.



Ustaz Yusuf Mansur (kiri) dan Adiansyah (Istimewa)
Geger antara Bank CIMB Niaga dengan PT Adi Partner Perkasa itu terdokumentasi dalam perkara bernomor 313/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.

Kasus gugatan wanprestasi itu bermula dari pengajuan kredit oleh PT Adi Partner Perkasa kepada Bank CIMB Niaga untuk investasi batu bara di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan perjanjian kredit No.362/CBG/JKT/2009 tertanggal 29 Desember 2009, Bank CIMB Niaga telah memberikan kredit kepada PT Adi Partner Perkasa senilai Rp120 miliar.

Untuk jaminan kredit, perusahaan tersebut menyerahkan objek jaminan berupa dana tunai yang ditempatkan di deposito berjangka pada Bank Niaga senilai Rp120 miliar yang diikat dengan gadai berikut surat kuasa pencairannya.

Pada 17 Maret 2010, Adiansyah mengajukan surat permohonan penerbitan bank garansi kepada Bank Niaga senilai US$162.000 untuk pembayaran kepada Shenzen City Rixinshenglong Logistic.Co.Ltd. Bank Niaga lantas menerbitkan bank garansi pada 24 Maret 2010.

Namun hingga batas klaim pembayaran Adiansyah tidak memenuhi kewajibannya.

“Bahwa hingga tanggal klaim pembayaran diajukan oleh Shenzen City Rixinshenglong Logistic.Co.Ltd., Tergugat I (PT Adi Partner Perkasa) tidak melakukan penyetoran jaminan tunai tersebut, sedangkan di lain pihak Penggugat (Bank Niaga) harus tetap melakukan pembayaran atas klaim bank garansi tersebut untuk menghindari name risk apabila klaim tersebut tidak dibayarkan. Bahwa hingga saat ini Tergugat I tidak melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tertagih atas Collateral BG meskipun telah beberapa kali dilakukan penagihan, padahal Penggugat telah melakukan pembayaran (advance payment) atas Bank Garansi tersebut,” kutip Solopos.com dari putusan majelis hakim.

Belakangan diketahui pengajuan bank garansi tersebut ternyata merupakan inisiatif pribadi Adiansyah selaku Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa. Dalam persidangan terbukti Adiansyah memalsukan tanda tangan Ustaz Yusuf Mansur (Komisaris Utama) dan Muhammad Syakir Sula (komisaris) untuk pengajuan dana ke Bank Niaga.

Terkait dengan Yusuf Mansur, majelis hakim memutuskan dai kondang tersebut tidak terbukti turut serta mengajukan dana ke Bank Niaga. Yusuf Mansur mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pengajuan dana.

“Tergugat III (Yusuf Mansur) dan Tergugat IV (Muhammad Syakir Sula) telah dapat membuktikan dalilnya bahwa tanda tangan yang dibubuhkan didalam Surat Persetujuan Komisaris PT Adi Partner Perkasa adalah bukan tanda tangan Tergugat III dan Tergugat IV sehingga keduanya tidak mempunyai tanggung jawab hukum untuk itu,” ujar hakim.

Diberitakan sebelumnya, Yusuf Mansur tegas membantah terlibat dalam bisnis batu bara dari dana jemaah senilai lebih dari Rp50 miliar itu.

Yusuf Mansur menegaskan tidak mengenal Adiansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa yang mengelola investasi batu bara yang belakangan terindikasi bodong.

Keduanya berada dalam perusahaan yang sama yakni PT Adi Partner Perkasa yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kavling 28, Gedung Mayapada Tower Lantai 11, Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut diklaim bergerak di bidang bisnis batu bara.

“Gagah nih di TV saya ngomong. Satu, pernah lihat saya gak, ketemu saya gak dalam urusan saya nawar-nawari investasi batu bara? Kalau ketemu di ceramah beda dong bos. ‘Ketemu kok dengan si ustaz, itu si ustaz ada orang batu bara kok’. Beda dong bos. Mana tahu juga saya kalau dia (Adiansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa) penipu. Bener-bener saya sewa restoran lalu saya bilang ‘eh ini ada bisnis batu bara bagus, lu ikut’,” ujar Yusuf Mansur seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube TVOne, Rabu (27/4/2022).

Yusuf Mansur balik bertanya kepada orang-orang yang kini menuntutnya terkait investasi batu bara itu melakukan transfer ke mana. Yusuf Mansur menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang terkait dengan investasi berdana puluhan miliar rupiah itu.

“Transfernya ke mana? Yang disebut ikut investasi itu transfernya ke mana? Nah dulu saya gak pernah ngelayanin dengan kalimat sekarang ini. Kenapa? Tahun 2010 itu saya takut, demi Allah saya takut, baru ngerintis pesantren. Maka setengah mati juga saya ikut nahanin, ikut bayar-bayarin. Lah gara-gara ikut bayar-bayarin saya dianggap ikut nipu, laa ilaha illallah muhamadarrasulullah, allahuma shali ala shali wabarik alaihi,” ujar Yusuf Mansur.

Yusuf Mansur bersumpah dirinya tidak terkait dengan investasi batu bara. Sebagai bukti ucapannya ia mempersilakan siapapun yang mengaku sebagai investor batu bara dan mempunyai bukti keterlibatannya untuk melapor ke polisi.

Zaini Mustofa mengatakan, dalam kasus investasi batu bara Adiansyah adalah tangan kanan Ustaz Yusuf Mansur. Adiansyah dibawa Yusuf Mansur ke Masjid Darussalam Cibubur, Bogor pada bulan Juni 2009.

Beberapa hari sebelum membawa Adiansyah, Yusuf Mansur terlebih dahulu melakukan presentasi tentang investasi batu bara di masjid tersebut.

“Peran Adiansyah sangat penting. Ia yang diandalkan Yusuf Mansur untuk berurusan dengan jemaah yang menjadi investor. Termasuk kunjungan ke lokasi tambang di Kalimantan Selatan itu yang datang Adiansyah, Yusuf Mansur tidak mau ikut,” ujar Zaini
Solopos.com
Diubah oleh pilotwaras108 28-04-2022 16:59
T2Y
wahyusn88
screamo37
screamo37 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
6.3K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
menemboesdjamanAvatar border
menemboesdjaman
#5
Quote:


1). Pengajuan kredit di bank atas nama Badan Usaha bukannya Direktur harus datang bersama Komisaris untuk tandatangan bersama di bank dengan disaksikan Notaris ya? emoticon-Amazed

2). Masak iya dalam satu perusahaan Komisaris kagak kenal sama Direkturnya? emoticon-Amazed

3). Sebenarnya trik lama seperti ini, ada orang yg jadi kambing hitam untuk main drama. Setelah dapet duitnya, kambing hitamnya disuruh menghilang untuk disembunyikan. emoticon-Big Grin

4). Itu juga Majelis Hakimnya sepertinya ada kongkalikong dengan Maling. Sudah jelas bukti yg dibeberkan oleh pihak Bank Niaga, masih saja dibebaskan. Kan aneh ini, emoticon-Big Grin
Diubah oleh menemboesdjaman 28-04-2022 17:43
pilotwaras108
toni.toni.kk
rinandya
rinandya dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.