pawalutanAvatar border
TS
pawalutan
Cemburu Mantan Pacar hendak Menikah, Pelaku Tikam Korban hingga Meninggal


POJOKBANUA, MARTAPURA – Cemburu gegara tak terima mantan pacarnya hendak menikah, pelaku BS (27) menikam korban selaku calon suami dari mantannya itu hingga meninggal dunia. Perkelahian berdarah tersebut terjadi di Jalan Kubah, Kelurahan Murung Kenanga, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (27/4/2022).

“Korban, AL (27) warga Murung Kenanga sedangkan pelaku BS (27) warga Jalan Puskesmas Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar,” kata Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji. Kejadian bermula, ketika pelaku BS mendengar bahwa kalau mantan pacar pelaku, NW hendak menikah dengan korban yang tinggal 2 hari lagi. Pelaku BS yang mendengar kabar tersebut, pada Selasa (26/4/2022) malam. Pukul 01.00 Wita, pelaku mendatangi ke rumah korban. “Setelah ketemu pelaku dengan korban, pelaku tidak terima atau cemburu kalau mantan pacarnya menikah dengan korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dengan pelaku,” bebernya. Pagi harinya, korban bersama saksi NW berada di rumah MSA dan pelaku datang bertemu dengan korban terjadilah cekcok mulut yang kedua kalinya.


Spoiler for pelaku:




“Saat itu, pelaku marah dan langsung menikam atau menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau di bagian perut sebanyak 5 kali tusukan,” jelasnya. Alhasil, korban mengalami pendarahan hebat akibat luka tusuk dan langsung dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha Martapura. “Menurut pihak rumah sakit, korban (sudah) dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal. Hasil visum menyatakan, korban mengalami luka di bagian perut dan dada,” ungkapnya. 

Adapun, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Banjar. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah sajam jenis pisau lanjang keseluruhan 26 sentimeter dan pakaian korban. “Atas perbuatannya, pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dan atau penganiayaan. Mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun,” tutupnya. (WF/KW)


sumber

Bajingan emang pelaku emoticon-Marah 

Korban dan pasangannya sudah mau berbahagia malah berakhir tragis ditangan seorang pecundang. 


kiprasetya
nomorelies
nomorelies dan kiprasetya memberi reputasi
2
1.4K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
yellowmarkerAvatar border
yellowmarker
#1
Jelas kelihatan kalo yang perempuan bukan orang bagus.

Tidak pisah baik2 ato gimana.

Sudah pisah kok mantannya bisa cemburu itu lho.

emoticon-Entahlah
kiprasetya
nomorelies
nomorelies dan kiprasetya memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.