nasibungkus2020Avatar border
TS
nasibungkus2020
MA Wajibkan Vaksin Covid-19 Halal, MUI Akan Buat Fatwa Baru

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menerbitkan fatwa baru tentang kehalalan vaksin Covid-19. Hal itu merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi muslim.

Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan, fatwa akan diterbitkan sesuai pengajuan vaksin. MUI akan memeriksa kembali kandungan vaksin yang ada.

"Ya (MUI akan menerbitkan fatwa baru). Pastinya setelah memeriksanya dari vaksin," kata Cholil melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/4).

Namun, Cholil mengatakan, MUI tidak menentukan apakah suatu vaksin boleh digunakan atau tidak. Cholil menegaskan, ada perbedaan kewenangan antara MUI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Posisi MUI hanya memastikan yang halal dan yang tidak halal. Soal boleh pakainya, tentunya BPOM," ucapnya.

Diberitakan, MA mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal. Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia, baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Pemerintah, lanjut MA, dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

(dhf/tsa)

Baca artikel CNN Indonesia "MA Wajibkan Vaksin Covid-19 Halal, MUI Akan Buat Fatwa Baru" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220422132002-20-788351/ma-wajibkan-vaksin-covid-19-halal-mui-akan-buat-fatwa-baru.



Oligharki Syari'ah ini emang sudah kebablasan.. Advancment yang sangat berguna untuk Umat manusia harus dilarang gara gara makhluk bodoh berbaju Ulama yang sudah berhasil meng goal kan UU JPH yang bahkan negara arab pun nggak mengharamkan vaksin yang dari Astra atau Pfizer. 

Jadi ingat dulu salah satu alasan kenapa Literasi Umat Islam tertinggal sangat jauh adalah karena Ulama Zaman dulu bekerjasama dengan penguasa MENGHARAMKAN mesin cetak temuan jerman. 

MUI sekarang bisa diibaratkan Ulama yang juga mengharamkan mesin cetak dulu yang berakibat pada keterbelakangan umat islam. 
emoticon-Blue Guy Bata (L)



Quote:
Diubah oleh nasibungkus2020 24-04-2022 04:37
kodokuper
muhamad.hanif.2
GigiTato.
GigiTato. dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post

Post telah dihapus azhuramasda

Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.