Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotwaras108Avatar border
TS
pilotwaras108
12 Anak Dilecehkan Guru Ngaji, MUI Jabar: Sedih dan Malu!
Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 21 Apr 2022 13:30 WIB

Oknum ustaz pelaku cabul pada 12 murid ngajinya. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -
Pasca kasus pemerkosaan belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan di Kota Bandung, belakangan menuat kasus belasan anak laki-laki yang menjadi korban pelecehan oleh guru ngajinya di Kabupaten Bandung.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat Rafani Achyar mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Yang lebih memalukan adalah status pelaku.

"Kami sangat prihatin, sedih dan malu mendengarnya karena guru ngaji pelakunya, ustaz ya," kata Rafani kepada detikJabar, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, ustaz atau guru ngaji seharusnya menjadi panutan bagi murid atau santrinya. Namun, pelaku malah melakukan tindakan yang senonoh.

"Seharusnya, guru ngaji atau ustad jadi panutan ya di garis terdepan, ini malah melakukan perbuatan keji dan perbuatan tidak bermoral ya," ujarnya.

Rafani mengungkapkan, dalam hal ini peran serta masyarakat dan juga orang tua harus dilakukan. Karena pengawasan tidak cukup dilakukan oleh pemerintah saja.

"Ini sudah banyak ya, seperti Herry sudah divonis hukuman mati, tapi kok tiba-tiba muncul lagi, apakah dengan vonis hukuman mati ini tidak memberikan efek jera? Apakah kasusnya sudah lama atau masih baru-baru ini," ungkapnya.

"Sudah saatnya pengawasan. Pengawasan ini perlu dilakukan empat pihak bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat, orang tua, termasuk lingkungan. Inikan sudah terbukti, si Herry (misalnya) pasang plang rumah tahfiz. Orang kalau lihat itu pasti mengira itu lingkungan yang suci, tapi ternyata pakai praktik itu," tambahnya.


Rafani mengajak kepada semua pihak untuk lakukan pengawasan bersama. Jangan sampai, orang tua mempercayakan atau menitipkan anak sepenuhnya tanpa ikut melakukan pengawasan.

"Orang tua tidak cukup mempercayakan begitu saja, menyerahkan kepada pihak lembaga itu. Jadi orang tua juga harus selektif menyekolahkan dan mempesantrenkan anak," jelasnya.

Selain itu, orang tua juga harus selektif dalam mencari tempat pendidikan bagi anaknya. "Harus cari tahu dulu ya, kredibel enggak ini background ustaz dan track record-nya. Kalau ada yang aneh, orang tua segera lapor, jangan diam ya, harus segera laporkan mau ke aparat, mau ke MUI, RT RW," tuturnya.

MUI mendukung penuh jika kasus ini serupa dengan kasus Herry Wirawan, mendukung hukuman mati bagi guru ngaji tersebut.

"Kalau kasusnya setingkat Herry iya, itu kan sudah ada bukti vonis hukuman mati, jadi vonis aja kalau kasusnya selevel dengan Herry. Karena yang penting timbul efek jera ya," pungkasnya.

Detik.com
reep1000
Proloque
viniest
viniest dan 15 lainnya memberi reputasi
16
2.8K
104
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Tampilkan semua post
hajigabinAvatar border
hajigabin
#7
Tumben ni ada yang ngomong gini dari MUI, biasanya nutupin aib seiman.

Ada baiknya kalau mau bikin program pengawasan ya bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Bikin aturan di pesantren wajib memperkerjakan semacam pegawai tambahan dari luar pesantren guna sbg pegawas sekalian bikin kayak guru apa itu yg murid bisa konsultasi, lupa ane namanya. emoticon-Hammer

Terus bikin aturan perjanjian antara wali santri / santriwati dengan pihak ponpes agar tidak terjadi kasus pencabulan dll oh iya kalau perlu ditulis juga "wajib bikin anak saya jadi ahli agama" emoticon-Ngakak (S) biar tahu rasa tu gak bisa sembarangan bikin pesantren, kalau tidak kudu bayar ganti rugi 1M per santri misal gagal. emoticon-Ngakak (S)
areszzjay
reep1000
Proloque
Proloque dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.