Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasibungkus2020Avatar border
TS
nasibungkus2020
MA Tolak Gugatan Lembaga Adat Minang soal Aturan Kekerasan Seksual
MA Tolak Gugatan Lembaga Adat Minang soal Aturan Kekerasan Seksual

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi Permendikbud Nadiem Makarim Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

"Amar Putusan: Tolak Permohonan Hak Uji Materiil," demikian dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Senin (18/4).

Perkara nomor: 34 P/HUM/2022 itu diadili oleh hakim ketua Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dijatuhkan pada Kamis, 14 April 2022.

Dalam gugatan ini, LKAAM Sumatera Barat menggugat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Penggugat meminta agar Permendikbud 30/2021 dicabut dengan alasan peraturan multitafsir dan menjadi pintu masuk melegalkan seks bebas atau zina.emoticon-Betty

Dalam proses berjalan, sejumlah pihak mendesak MA agar menolak gugatan uji materi tersebut. Satu di antaranya Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan menilai terdapat sejumlah alasan yang dapat dijadikan dasar penolakan uji materi. Di antaranya, LKAAM Sumatera Barat tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan uji materi karena tidak mampu membuktikan kualifikasi antara masyarakat hukum adat atau badan hukum publik.emoticon-Ngakak

Kemudian tidak memiliki kerugian hak warga negara, tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan objek permohonan, dan pembatalan objek permohonan tidak akan menghentikan tindakan kekerasan seksual.

Komnas Perempuan pun menilai Mendikbud telah memenuhi prosedur formal pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(ryn/gil)


Baca artikel CNN Indonesia "MA Tolak Gugatan Lembaga Adat Minang soal Aturan Kekerasan Seksual" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220418212203-12-786345/ma-tolak-gugatan-lembaga-adat-minang-soal-aturan-kekerasan-seksual.



Dikit dikit teriak Zina, Lembaga adat minang mungkin pengennya Indoensia kek Pakistan gitu..emoticon-Ngakakemoticon-Blue Guy Bata (L)

Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh nasibungkus2020 26-04-2022 07:53
areszzjay
chrysalis99
bukan.bomat
bukan.bomat dan 9 lainnya memberi reputasi
10
3.1K
57
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
kimberly.ela179Avatar border
kimberly.ela179
#18
Percayalah, ada atau tidaknya peraturan ini zina akan tetap ada.

Fungsi peraturan ini bukan untuk mencegah zina melainkan mencegah pemerkosaan. Kalian yg menggugat tidak ingin istri dan anak kalian dilindungi dari pemerkosaan?
arie87
bukan.bomat
bukan.bomat dan arie87 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.