Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

UdahsalahngototAvatar border
TS
Udahsalahngotot
Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Migor, Faisal Basri: Maling Teriak Maling


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Berita ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanudin. Kejagung menetapkan Dirjen kemendag beserta tiga orang lain dari pihak swasta.

"Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanudin di kantornya di Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Menurut Burhanudin, kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 membuat Kemendag mengambil kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin ekspor minyak goreng dan turunannya. Selain itu, Kemendag pun menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pada produk minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Burhanudin.

Ekonom Faisal Basri mengomentari kasus ini. Ia mengatakan maling teriak maling dengan ditetapkannya pejabat Kemendag sebagai tersangka.

Ekonom Faisal Basri juga mengomentari kabar ini. Ia mengatakan penetapan pejabat Kemendag sebagai tersangka ibarat maling teriak maling.

"Ini namanya maling teriak maling," Cuit Faisal. Postingan ini pun memancing banyak komentar yang setuju dengan Faisal Basri.

Para tersangka diduga melanggar Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022, junto nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk Distribusi Kebutuhan
Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II
huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB, Palm Olein dan UCO.

https://finance.detik.com/berita-eko...-teriak-maling
edward.andez
bang.toyip
aldonistic
aldonistic dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
labaolabaAvatar border
labaolaba
#1
Menterinya bingung Dirjennya jadi tersangka.
Dirjen itu tepat dibawah Menteri, masak iya nggak tahu.

emoticon-Ngakak
areszzjay
aldonistic
hantupuskom
hantupuskom dan 8 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.