Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotwaras108Avatar border
TS
pilotwaras108
Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat: Terima Apa Adanya
M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 20:00 WIB


Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Hanafi/detikcom)
Jakarta -
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mengaku pasrah setelah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Dia bakal mengikuti semua proses hukum atas dirinya.

"Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya," ujar Bupati nonaktif Langkat Terbit Parangin Angin kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/4/2022).

Terbit ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut pada Selasa (5/4/2022). Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Komnas HAM.

"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Detik.com
servesiwi
muhamad.hanif.2
areszzjay
areszzjay dan 3 lainnya memberi reputasi
4
957
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Tampilkan semua post
37sanchiAvatar border
37sanchi
#8
andhikap1102
muhamad.hanif.2
rajkapoor
rajkapoor dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.