c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Dilarang Melawan Bila Dibegal?




Hukum di Indonesia memang terkesan aneh, unik dan lucu. Tapi mau bagaimana lagi, Polisi hanya mengikuti aturan hukum yang berlaku. Tak bisa ada yang disalahkan, kalau mau ada yang disalahkan kata pak guru, kenapa tidak lahir di negara yang lebih modern pemikirannya, hehehe....

Hukum yang menjadi perbincangan banyak orang di Indonesia saat ini adalah ketika kita menjadi korban begal, lalu karena kita punya jurus dari leluhur, punya kemampuan bela diri diatas rata-rata, intinya punya kemampuan yang bisa melawan orang yang ingin merampas hak kita, namun apesnya begal tersebut mati ditangan kita.



Tentu ini jadi masalah, kalau bonyok doank lalu di iket di tiang listrik lalu lapor polisi mungkin masih aman, begalnya hidup bisa diperiksa keterangannya.

Tapi kalau mati?

Seperti kasus yang terjadi pada Murtade alias Amaq Santi, dimana dirinya dikeroyok 4 orang dengan senjata tajam lantas 2 orang yang diduga begal itu mati, sisanya kabur tunggang langgang.

Namun pihak Polres menetapkan dirinya sebagai tersangka, karena pembunuhan dan dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) juncto pasal 49 ayat 1 KUHP. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa.



Jadi pada dasarnya Polisi hanya mengamankan tersangka pembunuhan, dinyatakan bersalah atau tidak setelah diselidiki, dan melalui jalan persidangan nanti hakim yang menentukan.

Apalagi kalau korban membawa sajam untuk perlindungan, lalu dipakai untuk melawan begal. Tentu hal ini menjadi masalah yang panjang di negara ini, dimana pembunuhan sangat dilarang pada siapapun juga dan akan ada hukumannya.

Melihat problem dari hukum melawan begal, dan pembelaan diri ini apakah masyarakat dilarang melawan begal?



Kita sendiri melihat pergerakan begal saat ini yang semakin berani tentu bikin ngeri, bahkan tak segan membunuh korbannya. Bayangkan bila agan dicegat begal, pasrah atau melawan?

Insting manusia jelas akan melawan, apalagi tahu akan dibegal dengan ancaman. Dalam perlawanan membela diri kalau tidak ada saksi ini yang akan repot, setidaknya ada yang melihat kejadian tersebut, atau cctv di sekitar TKP kalau tidak ada sama sekali alamat jadi tersangka masuk penjara.

Namun bila berhasil meyakinkan hakim dengan bukti-bukti maka akan ada keputusan yang lebih baik, maka hindari wilayah rawan begal.



Karena tanpa ada bukti dan saksi, kalau si begal mati ini yang menjadi masalah! Masalahnya hukum kita kaku kalau dalam masalah seperti ini, tapi kalau kasusnya berkaitan dengan korupsi? Wah, pikir saja deh sendiri...

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.



emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2022
referensi : klik, klik, klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star




Diubah oleh c4punk1950... 15-04-2022 15:47
delapan3
Aramina
amdfanboy
amdfanboy dan 27 lainnya memberi reputasi
28
8.9K
144
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Tampilkan semua post
kyubiberdubur9Avatar border
kyubiberdubur9
#64
Misalnya nih pulis menganjurkan melawan balik begal nah hasilnya gimana? Ya begal kedepannya ga bakalan cuma nodong ngancem doang tapi pasti langsung lumpuhin ato matiin korbannya. Mending kalo dapet korban yg emang kebetulan bawa senjata dan bisa membela diri tp ya di posisi itu si korban pasti udah kalah inisiasi.
Ada keluarga temen yg ditodongin dan dia relain aja hp motornya ilang, walopun pulang jalan kaki tapi setidaknya masih idup.

Kalo kasus modelan Amaq Santi ini emang harus dibuktiin dulu apakah klaimnya bener ato ga karna bijimanepun juga dia telah menghilangkan nyawa orang lain. Tapi netizen selalu suka aja lgsg percaya apa yg ada di internet.

Di negara yg pake hukum stand your ground pun tetap harus bisa terbukti kalo emang dilakukan atas dasar self defense.
siput.ngebut
siput.ngebut memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.