Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jongos.widodoAvatar border
TS
jongos.widodo
AS: Indonesia Langgar HAM Masalah Polisi, PeduliLindungi, dan Konflik Papua
judulnya kepanjangan, judul aslinya: "AS Tuduh RI Langgar HAM, Dari Masalah Polisi, PeduliLindungi, dan Konflik Papua"

JAKARTA - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Seperti dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices (15/4/2022), sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut.

Berikut beberapa di antaranya: Polisi Langgar Privasi

Dalam laporannya, AS membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi yang terjadi di Indonesia.

"Undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi," tulisnya.

"Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini.

Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak dan memaksa.

" "(Tapi) Polisi di seluruh negeri kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu," tulis laporan itu.

Sejumlah LSM di Indonesia disebut mengeklaim petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, bahkan memantau panggilan telepon.

PeduliLindungi

Selain itu, laporan itu juga menyoroti aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah melacak kasus Covid-19.

Aplikasi ini mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi.

"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.

LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu.

Konflik di Papua Konflik bersenjata antara pasukan pemerintah dan kelompok separatis yang terus berlanjut di Provinsi Papua dan Papua Barat juga disorot.

Ada banyak laporan dari kedua belah pihak melakukan pelanggaran terhadap warga sipil termasuk pembunuhan, kekerasan fisik, dan perusakan properti.

Konflik tersebut menyebabkan ribuan penduduk mengungsi.

Di luar Papua dan Papua Barat, ada banyak laporan tentang aktor tak dikenal yang menggunakan pelecehan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan akademisi HAM yang mengkritik pejabat, membahas korupsi, atau meliput isu-isu terkait konflik di Papua dan Papua Barat.

Pemerintah: Itu Tuduhan tak Berdasar

Pemerintah RI langsung merespons keras tudingan ini.

Pemerintah bahkan mengeklaim bahwa penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia lebih baik dibandingkan AS.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, tuduhan pemerintah AS tidak berdasar.

Nadia meminta seluruh pihak membaca dengan seksama laporan tersebut.

Nadia mengatakan, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah

berhasil melakukan upaya pencegahan orang dengan Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).

Nadia melanjutkan, pengembangan PeduliLindungi mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020 yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Oleh karenanya, ia memastikan, pemerintah menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna PeduliLindungi.

Tanggapan serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat.

Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," katanya.

Pemerintah, kata dia, juga berupaya melindungi HAM setiap pengguna aplikasi tersebut.

"Melindungi HAM itu bukan hanya HAM individual tetapi juga HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur," ujar Mahfud.

Mahfud pun mengungkapkan, laporan sejenis terkait HAM seperti yang ditelurkan oleh Deplu AS adalah hal yang biasa meski berdampak baik untuk penguatan masyarakat sipil.

Namun menurut dia, isi laporan tersebut belum tentu benar.

Mahfud justru membandingkan catatan pelanggaran HAM AS yang melampaui Indonesia.

Terkait ini, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, Indonesia tak perlu merespons tudingan AS.

Menurut Hikmahanto, sudah saatnya RI tidak mengekor apa yang diinginkan oleh negara besar, termasuk AS, dalam menajalankan kedaulatan.

"Indonesia perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi PeduliLindungi," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).

Hikmahanto menyayangkan tuduhan sepihak AS itu.

Sebab, selain didasarkan pada laporan LSM yang tidak disebutkan secara jelas identitasnya, Indonesia tak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum laporan dirilis.

Perilaku AS ini, kata Hikmahanto, terjadi di berbagai belahan dunia.

AS seolah menjadi hakim dunia yang menentukan kebijakan suatu negara salah atau benar.

Padahal basis untuk bertindak demikian sangat meragukan.

"Bagi AS, basis bisa saja tidak meyakinkan, yang penting adalah dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mempersalahkan dalam kacamatanya," ucap Hikmahanto.

Menurut Hikmahanto, tuduhan terkait hal ini sama dengan tudingan AS terhadap Rusia yang telah melanggar integritas wilayah Ukraina.

Hikmahanto pun mengapresiasi jajaran pemerintah yang telah membantah tudingan AS.

Menurutnya, pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa di AS sendiri telah terjadi pelanggaran HAM sudah tepat.

"AS seolah memiliki otoritas untuk menyatakan negara lain salah, namun tidak bila dilakukan oleh dirinya," ucap Hikmahanto.

"Salah satu buktinya adalah ketika AS melawan teror, pemerintah AS melakukan penyadapan terhadap pembicaraan semua warga yang di AS.

Kebijakan ini tentu dibenarkan demi keamanan AS," tuturnya.

https://aceh.tribunnews.com/amp/2022...papua?page=all

Sebaiknya turuti saja apa kemauan mamarika emoticon-Takut

negara hebat sekelas Jepang Jerman Perancis Belanda Inggris aja tunduk sama amerika, masa negara terbelakang Indonesia berani membantah emoticon-Takut

hati2 sesuatu akan terjadi jika melawan mamarika emoticon-Takut
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
-1
1.8K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
KangPriAvatar border
KangPri
#15
+62 netral, cuekin aja laporanya
Begitu juga kalo ada kapal asing Maling di Natuna

Tenggelamkan tanpa pandang bulu emoticon-Cool
galuhsuda
galuhsuda memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.