letakkanAvatar border
TS
letakkan
Lemah, Perlukah Polri Kembali 'Diajari' UU
Perlukah Penegak Hukum Kembali 'Diajari' UU



Hai agan dan sister emoticon-Blue Guy Cendol (L)


TS mimin kali ini masih berbau penegakan hukum yang berlaku di negara +62 tercinta ini.

Seperti yang gansis taulah, belum lama ini jagad media dihebohkan oleh kasus korban jadi tersangka yang berawal dari korban begal yang berhasil membela diri dari ancaman pelaku begal, bahkan terpaksa membunuh pelaku untuk menyelematkan nyawanya dari insiden tersebut.



Poto Antara

Nah, masalah itu seakan menjadi bomerang bagi pihak kepolisian atas penetapan kasus tersangka kepada korban. Tak hanya itu, mirisnya, Korban yang diketahui bernama Amaq Sinta   ini sempat ditahan di rutan.


Kasus itu tercium oleh media dan netizen turut memebahasnya usai terjadi pertanyaan di saat press rilis antara wartawan dan pihak kepolisian di POLRES   Lombok tengah. Dan menghasilkan jawaban yang tak memuaskan bagi publik.



Singkat cerita nih, gansis, akhirnya Pihak polisi

Melepaskan Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka pembunuhan pelaku begal.


Anehnya, sebelumnya doi sudah ditahan di rutan. Artinya berkasnya sudah P21  dong...tapi disangkal masih sebagai tersangka belum terdakwa oleh polisi.emoticon-Hammer2


Ini menujukkan bukti masih minimnya pemahaman dasar hukum di kalangan pejabat Polres Lombok Tengah. Berdasarkn juga saat menyoroti pernyataan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana yang dinilai sangat buruk.emoticon-Turut Berduka



Padahal, nih gan,  dalam UU sudah jelas menyebutkan pada KUHP Pasal 49 yang bunyinya



Quote:



Sebenarnya sih, pihak kepolisian bisa saja mengarah pasal 1 ayat 5 dan pasal 109 ayat 2 berisi tentang penghentian kasus (SP3) sebelum menjadi viral.  Bukannya setelah viral baru di terapkan pasal tersebut.



Namun polisi berdalih bahwa yang memutuskan sebagai overmacht sebagaimana Pasal 49 bukanlah polisi. Menurut pihak Polisi, instusinya tidak bisa melakukan penghentian penyidikan, polisi tidak bisa menyimpulkan melakukan pembelaan diri, namun berdasarkan fakta dalam persidangan hakimlah yang memutus pasal pembenar atau pembelaan terpaksa tersebut pada persidangan.



Bayangkan nih gansis, seorang polisi ketika berhasil menangkap atau menembak ati pelaku kejahatan di apresiasi dengan alasan pelku melawanlah, pelaku mencoba kabur dan polisi melakukan tindakkan tegas terukur. Adaal dibalik layar siapa yang tahu.emoticon-Sundul Up


Seharusnya, ketika Satu korban melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal dan dua pelaku lainnya dibuat melarikan diri benar bukti nyata dan harus diberikan Apresiasi luar biasa.


Jadi slogan polisi untuk mengajak membasmi kejahatan bersama masyarakat ini kemana arahnya terus pemahaman terkait UU yang diterapkan juga bigiminimeski keputusannya kongkritna di jaksa penuntut umum setidaknya penegak hukum seperti Polri sudah paham UU KUHP. 


Semoga tidak ada kicau kicau aneh lah...

emoticon-I Love Kaskus
Diubah oleh letakkan 15-04-2022 14:40
garpupatah
menakarcom
rustamtom
rustamtom dan 30 lainnya memberi reputasi
29
8.9K
161
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Tampilkan semua post
riko911Avatar border
riko911
#10
Ini sulit kasusnya. Membunuh dalam hukum kita dan hukum manapun tdk bisa dibenarkan. Org membegal dimana2 juga tujuannya bukan utk membunuh tapi mencuri

Jadi mmg solusi terbaik kalau dibegal mmg jangan dilawan. Biarkan saja. Nnti lapor polisi. Kalau ga dapat yasudah anggap saja musibah. Kerja cari uang beli baru.
nikosurfing
slimy.cucumber
alextro
alextro dan 33 lainnya memberi reputasi
-30
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.