kkjavuAvatar border
TS
kkjavu
(Konsultasi) tertipu jual beli mobil, berdasarkan WA saja
Orang Awam Nanya Terkait Masalah Hukum JUAL BELI KENDARAAN

Selamat Siang agan2 semua, saya yang hanya orang awam tidak mengerti hukum sama sekali mau sekedar sharing dan bertanya kepada agan2 disini.

Jadi permasalahannya itu adalah dulu istri saya melakukan akad jual beli dengan partner kerjanya berupa 1 buah mobil saat itu masih kondisi oke dan Plat B , pas kejadian karena sudah saling kenal jadi tidak ada hitam diatas putih, juga tidak ada kwitasi ataupun nota pembelian dsb, hanya ada percakapan di whatsapp saja mengenai jual beli mobil tersebut.

Mobil tersebut kemudian digadaikan BPKB nya oleh partner kerjanya tersebut ke salah satu Bank BUMN di Bandung sekalian dibalik nama ke atas nama bersangkutan , setelah uang dengan agunan BPKB turun, uang tersebut dijadikan DP oleh yamg bersangkutan (bukti percakapan wa ada disimpen istri) sebesar 40% dari total nilai pembelian.

Partner kerja tersebut berjanji kekurangan uang (60%) akan dipotong dari uang proyek yamg dikerjakan.
Saat proses akad terjadi itu thn 2018.

Tapi seiring berjalannya waktu sampai tahun 2020 itu partner kerja tersebut tidak pernah melakukan pembayaran sama sekali ke istri dengan alasan prpyeknya tidak ada untung.

Akhir tahun 2020 istri memutuskan berhenti kerjasama dengan partner tersebut dikarenakan orang tersebut banyak melakukan manipulasi keuangan dan banyak vendor tidak dibayar dengan alasan uang dari istri belum dibayar.

Yang mau saya tanyakan adalah :
1.apakah kita bisa membuat surat perjanjian dengan cara backdate atau dengan tanggal real tapi utk tanggal pembelian disesuaikan dengan tanggal kejadian??
2. Melaporkan ke polisi terkait pasal pencemaran nama baik, karena banyak vendor yang menagih ke istri karena alasannya ama partner tersebut belim dibayar karena belum dikasih uang oleh istri, wlpn dalam kenyataannya istri sudah lunas memberikan uang ke partner tersebut dan ada bukti setiap tranfer uang ke partner tersebut.
3. Terkait mobil apakah bisa kita ambil kembali karena pihak partner tidak ada niat membayar uang kekurangan tersebut.

Sekian terimakasih

Diubah oleh 3dmx 04-04-2022 19:09
3dmx
3dmx memberi reputasi
1
808
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
PENCARI KEADILAN
PENCARI KEADILAN
122Thread291Anggota
Tampilkan semua post
3dmxAvatar border
OWNER
3dmx
#1
1. Bisa aja backdate, tapi kan apa betul bakal di tanda tangani?
2. Pasal penipuan penggelapannya dapet(dari "bilangnya belum dibayar, padahal sudah dibayar dan ada bukti transfernya") tapi.. si vendor2 harus mau bersaksi.
3. Gak bisa ambil kembali, tapi mungkin bisa laporkan penipuan, berdasarkan bukti transfer dan perjanjian di WA

Apakah ada teman2 lain yg mau menambahkan?
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.