Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

georgebush.jrAvatar border
TS
georgebush.jr
Bareskrim Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka!
Jakarta - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan. Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Dedi menyebut Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/3) lalu. Dia belum memaparkan secara detail di mana lokasi Saifuddin saat ini. Dia juga belum menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Saifuddin.

"(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah," ucap Dedi.

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Bareskrim telah meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama ini ke penyidikan.

"Informasi dari Dittipidsiber, kasus sudah naik ke penyidikan terkait kasus Saudara SI (Saifuddin Ibrahim)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Dedi menjelaskan Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat (AS). Dia menekankan penyidik masih terus bekerja.

Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.

"Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tuturnya.

https://news.detik.com/berita/d-6007...-tersangka/amp

Lalu bagaimana dgn laporan kami terhadap Abdul Somad beberapa tahun yg lalu kok tidak ditanggapi pak? Bagaimana keadilan di negara ini? Apa harus amerika yg intervensi kasus ini?
T2Y
rhinocerosandro
gErOnImO2008
gErOnImO2008 dan 14 lainnya memberi reputasi
15
1.9K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
p.star7Avatar border
p.star7
#14
Gw dukung polisi tangkap yg kayak gini, tp harus adil ustad, pendeta yg suka jelek2in agama lain di ceramah harus ditangkap juga
indrastrid
ngampasnism
T2Y
T2Y dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.