Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Rektor UIC, Musni Umar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Profesor Gadungan


Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar. Dia diperiksa terkait kasus dugaan gelar profesor gadungan.

Kasus ini awalnya dilaporkan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022.

Musni menyebut dirinya hadir dalam rangka klarifikasi selaku pihak terlapor.

"Tujuan saya dipanggil di sini untuk melakukan klarifikasi sehubungan pelapor menyampaikan laporan ke Polda bahwa saya adalah profesor gadungan," kata Musni kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Musni mengakui jika gelar profesornya memang tidak tercatat pada keputusan presiden atau menteri. Namun, dia tidak terima jika disebut sebagai profesor gadungan.

Pasalnya, Musni mengklaim gelar profesor tersebut dia peroleh dari UIC dan Asia University, Malaysia.

"Tapi bukan berarti dia itu gadungan. Sama sekali tidak ada unsur penipuan, tidak ada yang dirugikan. Bahkan sejak saya pimpin, UIC berkembang luar biasa. Tadinya dari 300 mahasiswa, sekarang tercatat dan aktif 2.751," katanya.


Berkenaan dengan itu, Musni juga mengaku tidak mengenal YLH selaku pihak yang melaporkan dirinya ke polisi.

"Saya tidak tahu juga karena orang itu saya nggak kenal, tidak pernah berhubungan. Tiba-tiba saja dia menyampaikan surat ke presiden, ke Ketua MPR, seluruh pejabat tinggi termasuk gubernur DKI," pungkasnya.

https://www.suara.com/news/2022/03/2...fesor-gadungan

Pelaporan atas kasus professor gadungan ke musni umar ini pasti bagian dari usaha pembungkaman rezim kepada tokoh2 intelektual pendukung pak anies.. emoticon-Mad (S)

Dulu cendekiawan kami.. al ustadz professor rocky gerung pun d permasalahkan gelar professornya.. Padahal itu gelar yg jelas2 d turunkan langsung dari langit.. emoticon-Mad (S)

Dasar rezim anti akal sehat.. emoticon-Mad (S)

emoticon-Blue Guy Bata (L)




emoticon-Ngacir

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)

Quote:
Diubah oleh valkyr9 29-03-2022 03:08
viniest
aloha.duarr
MWIMRSNAIL
MWIMRSNAIL dan 29 lainnya memberi reputasi
30
5.5K
134
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
lastdvd2019Avatar border
lastdvd2019
#44
Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 46 tahun 2013, syarat untuk menjadi profesor antara lain:

-Memiliki ijazah Doktor (S3) atau sederajat
-Bisa didapatkan paling singkat tiga tahun setelah mendapatkan ijazah Doktor (S3)
-Memiliki karya ilmiah yang dipublikasi pada jurnal internasional bereputasi
-Memiliki pengalaman kerja sebagai seorang dosen paling singkat selama 10 tahun.

Kalo ane cek di web SINTA nama bapak ini not found, harusnya seorang dosen sudah punya SINTA : Akun SINTA

Google scholar baru 7 artikel : Google scholar

id scopus juga ntah : SCOPUS

orchid.org juga gak ada: https://orcid.org/orcid-search/search?firstName=musni&lastName=umar&institution=universitas%20ibnu%20chaldun

mungkin gelar profesor bukan profesor akademik, jadi rasanya kureng
lanariaaa
bajeenaquattro.
galuhsuda
galuhsuda dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.