dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
MUI Sebut Sake dan Mirin Tetap Haram Meski Hanya Digunakan Sedikit
Rabu, 16 Mar 2022 13:00 WIB
MUI Sebut Sake dan Mirin Tetap Haram Meski Hanya Digunakan Sedikit


Foto: Getty Images/iStockphoto/kazoka30

Jakarta - Mengandung alkohol, bumbu masak sake dan mirin diharamkan penggunaannya oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI). Ternyata ini alasannya.
Beberapa bumbu masak dari luar negeri juga tersedia dan bisa dibeli di Indonesia. Walaupun tidak banyak digunakan dalam hidangan Indonesia, tetapi bumbu-bumbu ini diperlukan bagi tempat makan yang menyajikan makanan khas dari negara lain.

Terutama makanan khas Jepang juga banyak ditemukan di Indonesia. Mereka membutuhkan beberapa bumbu khas untuk menjaga cita rasanya. Beberapa bumbu yang dibutuhkan dalam penyajian makanan khas Jepang ini banyak ditemukan dan dijual bebas di toko-toko Indonesia.

Tetapi sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, apakah sake dan mirin bisa dikonsumsi oleh seluruh kalangan? Sayangnya, sake dan mirin dinilai mengandung alkohol yang sama sekali tidak boleh dikonsumsi oleh Muslim.


Banyak digunakan dalam berbagai hidangan Jepang, sake dan mirin diharamkan oleh LPPOM MUI. Foto: Getty Images/iStockphoto/kazoka30

Mengutip melalui LPPOM MUI (3/3), bumbu masakan khas Jepang yang identik dengan sake dan mirin agak sulit untuk bisa diterima seluruh kalangan di Indonesia. Penggunaan sake dan mirin diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bagian dari kategori khamr.

Berdasarkan kepada ajaran dan aturan dalam agama Islam, konsumsi khamr bagi umat Muslim tentu diharamkan. Seperti yang juga tercantum pada tiga surat Alquran yakni al-Baqarah ayat 29, al-Maidah ayat 50 serta an-Nisa ayat 43, khamr hukumnya mutlak haram untuk dikonsumsi Muslim.

Sake sendiri merupakan minuman beralkohol dari Jepang yang berasal dari hasil fermentasi beras. Pada beberapa jenis hidangan, sake dinikmati sebagai minuman pelengkap hingga sebagai bumbu yang langsung dicampurkan ke dalam makanan.

Sementara berbeda dengan sake, mirin memiliki rasa yang lebih manis dengan kadar alkohol yang lebih rendah dan membuatnya disebut sebagai sweet sake. Mirin sering ditambahkan pada berbagai masakan Jepang untuk menambah sensasi rasa manis.


Termasuk ke dalam khamr dan beralkohol, sake dan mirin haram hukumnya dikonsumsi Muslim. Foto: Getty Images/iStockphoto/kazoka30

Sake dan mirin paling banyak digunakan untuk menghilangkan rasa amis dari ikan. Hidangan yang paling banyak menggunakan sake maupun mirin adalah sushi atau sashimi.

Walaupun dicampurkan ke dalam makanan, tetapi karena kadar alkoholnya cukup tinggi. Konsumsi sake dan mirinpun tetap dapat memabukkan. Efek memabukkan dari sake dan mirin ini yang membuat keduanya tidak lolos verifikasi kehalalan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Jika suatu produk yang hukumnya halal kemudian tercampur bahan yang tidak halal saja langsung menjadi haram untuk dikonsumsi. Maka produk seperti sake dan mirin yang mengandung alkohol, walaupun bahan dasarnya halal, tetap saja tidak boleh dikonsumsi Muslim.

"Tidak melihat lagi penggunaannya seberapa. Mau banyak atau sedikit, mabuk atau tidak mabuk, tetap saja tidak halal. Karena khamar itu haram dan najis. Apalagi ada yang bilang, jika dipanaskan alkoholnya akan menguap. Tetapi tetap saja tidak bisa karena zatnya sudah terkandung dalam makanan tersebut," jelas Ir. Muti Arintawati selaku Direktur Utama LPPOM MUI.

Baca artikel detikfood, "MUI Sebut Sake dan Mirin Tetap Haram Meski Hanya Digunakan Sedikit" selengkapnya https://food.detik.com/info-kuliner/d-5984915/mui-sebut-sake-dan-mirin-tetap-haram-meski-hanya-digunakan-sedikit.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
muhamad.hanif.2
viniest
aloha.duarr
aloha.duarr dan 12 lainnya memberi reputasi
13
7.6K
306
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
namdokmaiAvatar border
namdokmai
#3
Tqpi tape halal tapi duren lama tetep halal. Ah standar suka suka.
knoopy
Proloque
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.