- Beranda
- Berita dan Politik
Ini Sebenarnya Penyebab Logo Halal Indonesia Diganti
...
TS
nadaramadhan20
Ini Sebenarnya Penyebab Logo Halal Indonesia Diganti

Foto: Logo halal yang baru (Dok. Kemenag)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Alasan perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Sebagaimana diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil menilai penetapan label halal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal itu berisi kewajiban BPJPH menetapkan logo halal.
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.
Dengan berlakunya aturan ini, ada perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Perubahan desain ini menjadi bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH.
https://news.detik.com/berita/d-5980...onesia-diganti
screamo37 dan 33 lainnya memberi reputasi
32
13.9K
270
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694KThread•58.3KAnggota
Tampilkan semua post
noviati_cantik
#87

Ini bener ????
*POTENSI KORUPSI DI MUI DAN KEMENAG RI*
Oleh. *Supriyanto Martosuwito*
Pengambil alihan wewenang label halal dari MUI ke
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementrian Agama RI merupakan kebijakan yang sudah benar.
Ormas agama tidak boleh mengelola badan usaha strategis bernilai triliunan rupiah yang bisa membantu pemasukan negara bukan pajak.
Lagi pula, tak ada pertanggungjawaban dan laporan yang transparan dalam proses menghalalkan produk melalui MUI selama ini.
Skandal keuangan dan dugaan pemerasan para pejabatnya di unit MUI ini juga telah terekspos luas yang merusak citra alim ulama dan lembaga keIslaman Indonesia .
Tantangan yang mendesak pada lembaga yang baru dibentuk ini adalah kemudahan proses pengurusan sertifikat serta penanganan dan pengelolaan anggarannya yang seharusnya transparan.
Label halal harus membantu UKM (usaha kecil dan menengah) - sebisa bisanya gratis atau tidak membebani - juga mendapatkan dukungan (kontribusi) dari usaha yang menyediakan konsumsi untuk klas menengah dan atas. Produk produk impor khususnya.
Ribuan jenis dan jutaan ton produk setiap tahun mendatangkan pemasukan negara bukan pajak yang tak sedikit. Triliunan rupiah. Bisa menambah kas negara - yang selama ini masuk ke kantong MUI.
Di sisi lain, sumber pemasukan negara baik pajak maupun non pajak berpotensi rawan korupsi dan rentan penyalahgunaan wewenang.
Skandal korupsi bisa menimpa siapa pun dan di instansi mana pun juga di MUI dan Kementrian Agama.
Pejabat, ulama dan politisi yang paham agama : dari lembaga agama, partai berbasis agama dan pejabat di Kementrian Agama RI - terbukti banyak yang korupsi.
Itulah tantangan sertifikasi halal di
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lembaga baru di Kementrian Agama kini. ***
Diubah oleh noviati_cantik 14-03-2022 21:05
69banditos dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup