samsol...Avatar border
TS
samsol...
Ketua Dewan Pengawas MUI : UU Telah Mengatur, Fatwa Halal Tetap Ada di MUI
Terkini.id, Jakarta – Sesuai keputusan Kepala BPJPH Nomor 40/2022 soal Penetapan label Halal mengenai label halal, Majelis Ulama Indonusia (MUI) telah digantikan dengan Label Halal Indonesia.

Meskipun telah ditetapkan, Ketua Dewan Pengawas LPPOM MUI Sholahuddin Al Aiyub menegaskan bahwa penetapan fatwa halal bagi suatu produk tetap berada di institusinya.

Ia mengatakan, pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengatur kewenangan fatwa halal bagi suatu produk.

“UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administrative. Sedangkan, subsatansi penetapan halal ada di MUI,” ujar Sholahuddin sebagaimana dilansir dari Cnnindonesiacom. Senin, 14 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa MUI bertanggung jawab untuk menentukan kehalalan produk berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.


Lebih lanjut Sholahuddin menyatakan bahwa sertifikasi halal MUI dapat digunakan hingga tahun 2026.

Karena bentuk logo halal yang diputuskan oleh MUI diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 169, masih dapat digunakan paling lama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas,” terang Sholahuddin.

Meski demikian, Shalahuddin masih belum mau berkomentar banyak terkait label halal MUI yang digantikan oleh label Halal Indonesia yang diterbitkan Kemenag. Ia menilai kebijakan BPJPH soal label masih berubah-ubah belakangan ini.

“Kita lihat nanti saja. Ini dari BPJPH juga berubah-ubah. Belum lama BPJPH telah merilis logo baru Halal Indonesia yg katanya sudah dipatenkan. Tapi ternyata saat ini berubah lagi,” imbuh dia.

Sebelumnya, Sekretaris BPJPH Kemenag Muhammad Arfi Hatim mengatakan label Halal Indonesia menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Karenanya, label halal itu wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” ucap Arfi.

https://makassar.terkini.id/ketua-de...ap-ada-di-mui/

Contoh orang2 dungu...emoticon-Wakakaemoticon-Wakakaemoticon-Wakaka

Quote:


Quote:


aripmaulana
feraldi2001
Uprutz
Uprutz dan 24 lainnya memberi reputasi
25
3.9K
92
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
uusDKAvatar border
uusDK
#14
Lagi rame ya emoticon-Big Grin

Teringat waktu kecil dulu aing jarang banget nemuin logo halal di produk produk makanan, malahan klo dulu seinget aing lebih gampang nemuin logo "haram" ada gambar babi dan tulisan mengandung babi karena dulu sempet heboh makanan yang mengandung minyak babi

Masuk ke sekitar taun 2k an yang menjual produk makanan mulai harus ada pengurusan sertifikasi halal, prosesnya lebih mengedepankan sisi administratif dan pembiayaannya saja kata temen yang pernah ngurusin ginian karena dia jual produk makanan gak ada katanya bentuk pengujian yang sifatnya mencari tau apakah produk yang akan disertifikasi ini halal atau tidaknya emoticon-Shutup


Jadi IMHO di sini lebih cocok kembali seperti dulu dengan memberi label haram daripada label halal tapi ternyata dalam prosesnya lebih mendekati suatu ketidak niscayaan.... emoticon-Traveller
ilnero
muhamad.hanif.2
aldonistic
aldonistic dan 8 lainnya memberi reputasi
9
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.