Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Bereaksi Tegas
Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Bereaksi Tegas
Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan angkat bicara soal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.

Amirsyah mengatakan pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syar'i. 

Baca Juga:
Antusiasme Rendah, Ribuan Dosis Vaksin Booster di Solo Kadaluwarsa

"Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah," kata Amirsyah kepada JPNN.com, Selasa (8/3).

Amirsyah menegaskan berdasarkan Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.

Yang dimaksud Amirsyah ialah Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkimpoian Beda Agama.

"Perkimpoian laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah," ujar Amirsyah.

Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian.

Baca Juga:
Gacor Abis! 2 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tebar Pesona di Eropa

"Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkimpoian adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkimpoian dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Amirsyah.

Amirsyah berharap kasus nikah beda agama di Indonesia tidak terulang kembali. 

Sebelumnya, warga Kota Semarang dihebohkan unggahan video di TikTok yang memperlihatkan pernikahan pasangan beda agama.

Sejak diunggah pada Minggu (6/3) pukul 19.00 WIB, video berdurasi 13 detik itu telah ditonton 1,6 juta kali.

Unggahan tersebut menunjukkan sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor. 

Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai hijab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.

Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis mengatakan prosesi tersebut terjadi di Kota Semarang.

“Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu," ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3).

Baca Juga:
Jenderal Andika Bikin Kebijakan Baru, Lebih Tegas, Semua Anggota TNI Wajib Tahu

Menurut Nurcholis, akad nikah dan pemberkatan sepasang pengantin itu dilakukan di dua tempat terpisah.

Prosesi akad nikahnya dilaksanakan di sebuah hotel, sedangkan pemberkatannya dilakukan di Gereja St. Ignatius, Krapyak.

Nurkholis menjelaskan pasangan beda agama itu menjalani proses sekitar dua tahun hinga akhirnya mencapai pernikahan. (cr1/jpnn)

Sumber:
Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, soal Menikah Beda Agama, MUI Tegas


Tes PCR dan Antigen Dihapus  emoticon-Selamat




Diubah oleh jpnn.com 08-03-2022 09:26
GoKiEeLaBieEzZ
screamo37
viniest
viniest dan 10 lainnya memberi reputasi
11
6.4K
251
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
junoonAvatar border
junoon
#41
Dari sisi agama Katolik, pernikahan antar agama diperbolehkan jika mendapat dispensasi dari uskup, setelah para calon pengantin menyetujui poin2 dalam dispensasi tersebut, salah satunya bahwa anak2 yang lahir harus dibaptis dan dididik secara Katolik.

Menjadi masalah adalah ketika di hari yang sama mereka menikah lagi secara agama Islam. Ini yang salah menurut aturan Gereja Katolik yang tertera dalam Kitab Hukum Kanonik. Seharusnya, pernikahan seperti ini hanya boleh dilakukan di Gereja Katolik saja. Tidak boleh menggunakan ritual agama non-Katolik.

Jadi walaupun pernikahan yang sebelumnya dilakukan di Gereja Katolik itu tetap valid tapi statusnya bermasalah. Dan yang jelas, si mempelai yang Katolik sudah berbuat dosa. Dia harus mengaku dosa dalam sakramen tobat, selanjutnya minta solusi dari pastor paroki, entah harus konvalidasi pernikahan atau bagaimana.

Pernikahan antar agama sudah sering terjadi di dalam Gereja Katolik. Cuma yang ini heboh hanya karena si perempuan adalah Muslimah yang berhijab. Padahal selama ini udah sering pernikahan antara Katolik dengan Buddha, Hindu, Konghucu, bahkan dengan yang tidak beragama seperti agnostik dan atheis. Tapi ya itu tadi, pernikahan tersebut hanya boleh 1x, di Gereja Katolik. Tidak boleh lagi pernikahan dengan agama pasangannya yang non-Katolik.
kodokuper
kodokuper memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.