Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
Ini Isi Surat Perjanjian Para Affiliator di Bawah Sosok Fakarich, Guru Indra Kenz


JURNAL SOREANG – Kasus binary option masih terus bergulir dan juga terus didalami pihak kepolisian.

Nama-nama baru sosok affiliator binary option pun satu per satu bermunculan dari pengembangan kasus Indra Kenz.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz menjadi satu-satunya sosok affiliator binary option yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Salah satu sosok affiliator binary option lain hasil dari pengembangan kasus Indra Kenz ini munculnya nama Erwin Laisuman.

Selain itu, juga ada sosok lain yang kuat dikaitkan dengan Indra yang mempromosikan platform Binomo.

Sosok tersebut adalah Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama yang disebut-sebut sebagai gurunya Indra.

Dikabarkan bahwa Fakarich ini menjadi orang pertama yang memperkenalkan Crazy Rich Medan tersebut kepada dunia binary option.

Dilansir Jurnal Soreang dari salah satu akun Instagram, ternyata guru Indra Kenz ini memiliki surat perjanjian dengan para affiliator di bawahinya.

Dalam surat perjanjian tersebut, tertulis dengan jelas nama Fakar Suhartami Pratama yang berposisi sebagai direktur utama.

Fakar menjabat sebagai direktur utama dari perusahaan yang didirikannya bernama PT. Fakar Edukasi Pratama.

PT. Fakar Edukasi Pratama tersebut beralamat di sebuah daerah yang berada di Medan, Sumatera Utara.

Surat perjanjian kontrak antar para affiliator binary option tersebut dibuat pada tanggal 5 September tahun 2021.

Setidaknya ada enam pasal dalam surat perjanjian kontrak tersebut yang harus disepakati para affiliator.

Beberapa pasal di antaranya memuat beberapa poin-poin yang menjelaskan mengenai perjanjian kontrak.

Salah satu di antaranya membahas mengenai pembagian hasil yang didapatkan affiliator kepada Fakar.

Setiap affiliator yang berada di bawah Fakar harus memberikan sekitar 20% dari total hasil pendapatannya.

Selain itu, Fakar juga menerapkan denda yang cukup besar jika ada affiliator yang melanggar perjanjian kontrak tersebut.

Besaran denda jika melanggar yang dituliskan oleh sosok guru Indra Kenz ini sebesar Rp500 juta.

sumber
Diubah oleh pilotugal2an541 07-03-2022 12:51
tepsuzot
habibpalsu14756
zeenanju18
zeenanju18 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
28.5K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
gigiemaskerenAvatar border
gigiemaskeren
#18
Ana masih geleng2 kepala si indra kenz punya harta ampe ratusan miliar cuma dr aff ini, itu orang rusia udah dapet berapa? Kens cuma salah satu afiliator..
pilotugal2an541
pilotugal2an541 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.