Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pancidermawanAvatar border
TS
pancidermawan
Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan, Bagaimana Kadesnya?
Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan, Bagaimana Kadesnya?

Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan status tersangka Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), tidak dilanjutkan. Akan tetapi, Mahfud memastikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu itu akan tetap diproses.

"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). EYD dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.



Mahfud menerangkan saat ini pihaknya tengah menunggu formula yuridis dari Kepolisian dan Kejaksaan. Mantan Ketua MK ini berharap kasus ini tidak membuat masyarakat takut melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum.

"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus itu.

"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," kata Mahfud.

Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Dilansir dari detikJabar, penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

"Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut ataupun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin kepada detikjabar, Jumat (18/2).



Penyidik - Kanit - Kasatnya apa kabar?

Tidak ada pra peradilan udah SP3??
Eh ini termasuk SP3 nggak sih??

Atau SKPP kejaksaan????




pilotugal2an541
nomorelies
nomorelies dan pilotugal2an541 memberi reputasi
2
1K
16
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post

Post telah dihapus azhuramasda

Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.