Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indra.kenzAvatar border
TS
indra.kenz
Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Setelah Pemeriksaan 7 Jam


JAKARTA, KOMPAS.com – Indra Kesuma (Indra Kenz) resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Indra ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Menurut Ramadhan, Indra hadir di Bareskrim Polri pada Kamis pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Indra dilakukan sejak pukul 13.30 hingga 20.10 WIB.

"Artinya hampir 7 jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra sebagai tersangka kasus Binomo.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar dia.

Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo. Laporan bertanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Dittipideksus Bareskrim pun menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini kasus terkait Binomo sudah masuk tahap penyidikan.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.

Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada 17 Februari 2022 malam, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya.

Indra menceritakan dirinya mulai aktif menggunakan plarform binary option pada tahun 2018. Awalnya, ia mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube.

Setahun setelahnya, Indra mulai membuat konten binary option di media sosial. Menurutnya, konten tersebut membuat jumlah pengikut atau subscriber akun Youtube-nya meningkat pesat.

Selanjutnya, ia juga mengakui pernah mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Namun, di tahun 2020 Indra menyadari bahwa pernyataannya salah dan keliru sehingga membuat pernyataan klarifikasi.

“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ungkap Indra.

Indra juga menegaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman. Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.

“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/202...page=all#page3
rinandya
viniest
mas.aku.bunting
mas.aku.bunting dan 34 lainnya memberi reputasi
31
14.4K
286
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
autumnfairyAvatar border
autumnfairy
#18
Mungkin ada baiknya ditangkep dan dikasih hukuman ringan buat pelajaran aja. Mau gimana juga, kalo menurut si IK sendiri, dia juga pada awalnya ga sadar, dan di awal 2020 dia udah balik badan dan bilang kalo binomo itu ilegal, gw serahkan sama kepolisian buat membuktikannya. Dan kalo di selain waktu itu dia masih buat konten yg berbau2 begitu, ya gw no komen sih, konten ya konten sejauh ga melanggar SARA dan kebencian.

Jangan salah, gw juga salah satu yg ga suka sama program penipuan lewat media.

Tapi gw tetep lebih menyalahkan orang yg saking bodoh, labil, dan tamaknya yang bisa sampe ketipu sama gitu2an.

Sekarang udah ga mungkin mengatur dan menyensor konten yg tampil kyk jaman2 di tv dulu, tapi penonton lah yg harus bijak memilih tontonan. Kalo lo ga bisa bijak, ya jangan nonton. Kalo lo pengen tau dan penasaran, ya belajar dan banyak baca yg bener.

Kalo ketipu secara langsung, itu gw ga bisa menyalahkan karena rata2 penipu itu skill sosialnya bagus2, dengan ngajak salaman aja orang bisa kena tipu. Tapi kalo ketipunya lewat media, ya ampun ga keren banget.


Gw harap sih IK dapet hukuman yg pantas karena berafiliasi dengan Binomo, tapi gw ga setuju kalo besar hukumannya dipengaruhi dari jumlah korban yg ketipu karena kontennya... Ini yg jadi concern gw... gw jadi inget youtuber cina (atau negara asia timur lain, gw lupa) yg suka upload video2 masak aneh2 ya buat konten hiburan, terus ada bocil yg ngikutin, sayangnya salah kaprah dan meninggal. Si youtuber terus di penjara atau denda berapa gitu, kasian deh pokoknya. Yg jelas sebagian besar orang bilang kalo dia ga salah apa2, yg salah ya ortu si anak yg ga mengawasi si anak itu sendiri, dan jelas2 di channelnya selalu ada tulisan "Don't try this at home".

Ya kalo ada satu pembuat konten yg dituntut karena pembodohan, gw ga bayangin aja berapa banyak lagi yg harus ditangkap. Rata2 semua bisa dituntut, bahkan Nex Carlos juga bisa dituntut kalo lo mau dengan tuduhan, "misleading konten yg membuat orang beranggapan berbadan gendut dan makan terus2an itu sehat dan membuat bahagia". "Suami saya meninggal karena obesitas karena terobsesi Nex Carlos!". Blokir aja semua media di Indonesia kalo gitu.
Jalan Cinta
mupengx
harsontol
harsontol dan 18 lainnya memberi reputasi
-1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.