Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kardus2020Avatar border
TS
kardus2020
Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut Hari Ini, Bawa Pasal Penistaan Agama
Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut Hari Ini, Bawa Pasal Penistaan Agama
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/2).

Roy melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2).


Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Roy mengatakan pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.

"Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," kata dia.

Yaqut saat diwawancara media di Pekanbaru Riau sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Hal itu dia sampaikan merespons edaran yang dikeluarkannya mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.

Namun, Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.

(rzr/gil)


Baca artikel CNN Indonesia "Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut Hari Ini, Bawa Pasal Penistaan Agama" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220224065622-12-763244/roy-suryo-polisikan-menag-yaqut-hari-ini-bawa-pasal-penistaan-agama.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/



#HancurkanDemokrat
#BubarkanKNPI


Polisi Hrus berani menolak laporan bodoh ini. Pada akhirnya tekstualisme hanya akan membawa bencana.
Diubah oleh kardus2020 24-02-2022 03:15
Jazed
fiperman
aloha.duarr
aloha.duarr dan 50 lainnya memberi reputasi
51
14.3K
321
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
kuciankAvatar border
kuciank
#104
Coba aja ke Sumbar Gan
Nanti bakalan suka adzan
klo kerja menghentikan sibuk ane, dan bisa mikir
Dan rehat sejenak,
dan buat lupa sibuk dunia yg sesaat
dimana lagi propinsi yg adzannya
saling berirama,
klo penduduk asli wilayah pasti kenal sama Billal suatu masjid/mushalla,
atau marbotnya klo dadakan,
klo pernah sering sholat,
emoticon-Jempol

orang2 hnya perhatian sama ulama atau pengkhotbah saja,
klo Billal dr jauh suaranya dah kenal siapa dia,yg sebenarnya akan sholat berjamaah dan tepat waktu,
dan spot toa masjid,
lebih hebat dr syiar pengkhotbah, yg harus berjadwal, atau diundang dulu untuk syiar seruan ibadah
emoticon-Big Grin

Terima kasih Pada Billal "muazin", walaupun bukan bulan puasa yg biasanya bangunin sahur atau buka,
NamanyaNya selalu dikumandangkan krn dr sejarahya Billal yng juga Pahlawan Agama Islam
Dari arah matahari yg menentukan waktu timur ke barat,
dan didunia Billal saling bersahut tiap menit dan detiknya.
emoticon-Jempol
Karna Billal sebenarnya buat besar Agama ane Ganemoticon-Bedug
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.