Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Pengurus Masjid Keberatan Aturan Menag Pakai Sepiker Dalam
Pengurus Masjid Keberatan Aturan Menag Pakai Sepiker Dalam

Jakarta, CNN Indonesia -- Imbauan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatur agar kultum di masjid menggunakan sepiker atau pengeras suara dalam dikritik oleh pengurus masjid dan jemaah dengan alasan syiar.

Pengurus Masjid Al Mujahidin di Jalan Kaliurang KM 6,5 Sleman, Yogyakarta, Salman Hudi (27) mengaku keberatan jika semua pembacaan doa atau wirid setelah salat harus menggunakan sepiker dalam.

Salman rutin membaca surat Al Mulk setiap selesai salat Magrib menggunakan sepiker luar. Menurutnya, rutinitas itu merupakan bentuk syiar.


"Kalau aku untuk jam-jam tertentu kurang sepakat karena waktu-waktu bakda Magrib sama Subuh itu harusnya tetap boleh pakai sepiker luar," kata Salman saat dihubungi CNNIndonesia.com Selasa (22/2).

"Sebagai syiar juga, oh ini ternyata masih ada yang baca Alquran di zaman seperti ini," imbuhnya.

Selain itu, menurutnya penggunaan sepiker luar untuk kegiatan mengaji juga bisa menjadi tanda bagi orang yang sedang mencari tempat salat.

"Kan Magrib waktunya singkat, ketika orang cari tempat salat, ketika di kota oh ini ada suara orang ngaji," ujarnya.

Salman menjelaskan, masjid yang ia urus tepat berdampingan dengan Seminari Tinggi Santo Paukus Kentungan. Namun, sejauh ini pihaknya tidak pernah mendapatkan komplain dari umat agama lain.

Jika alasan sepiker masjid diatur untuk toleransi antar umat beragama, ia justru mendapatkan komplain dari orang Muslim.

"Sejauh yang komplain cuma satu, itu juga orang Islam juga karena bikin berisik katanya," tutur Salman.emoticon-Ngakak

Terpisah, warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Taufik Hidayat (53) mengaku keberatan jika kegiatan bulan Ramadan seperti ceramah setelah Tarawih dan setelah Subuh harus menggunakan sepiker dalam.

Ia mengaku sepakat jika penggunaan sepiker di luar waktu salat dibatasi. Hanya saja, kata dia, kegiatan pada saat Ramadan merupakan syiar, bulan spesial, dan hanya berlangsung selama satu bulan.

"Itu kan syiar, Ramadan itu waktu-waktu tertentu, enggak seperti waktu-waktu biasa," kata Taufik saat ditemui di sebuah musala sekitar TPU Jeruk Purut, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Taufik berpendapat sebagai kelompok mayoritas semestinya umat Islam diizinkan menggunakan sepiker luar masjid, alih-alih mengikuti kelompok minoritas.

Terlebih, kata Taufik, jika di sekitar masjid itu hampir semua penduduknya beragama Islam.

"Ya boleh saja lah (sepiker luar). Negara kita kan mayoritas muslim, masa kita istilahnya harus ikuti yang minoritas itu, nggak setiap waktu nggak setiap bulan juga," tuturnya.

Sementara itu, Pengurus Masjid Al Barkah, Cilandak Timur mengaku sepakat dengan edaran Gus Yaqut. Penggunaan speaker masjid, menurutnya, mesti diatur mengingat tidak semua penduduk beragama Islam.

Selain itu, tidak semua orang yang bertetangga dengan masjid juga dalam hatinya senang saat mendengar pengeras suara.

"Karena di samping kita, kiri kanan kan tidak semuanya orang Islam, tidak semuanya dengan adanya pengeras suara itu setuju. Mungkin dia dengar tapi dalam hatinya kurang senang, kurang menerima," tuturnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lewat Surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara masjid dan musala, mengatur setidaknya lima poin penting.

Salah satu poin penting edaran itu yakni sebelum azan Subuh, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara sebelum azan Salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Salat Jumat, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Kemenag telah memastikan edaran tersebut bersifat imbauan. Tidak ada sanksi dikenakan bagi pihak yang melanggar edaran penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.emoticon-Blue Guy Bata (L)


Baca artikel CNN Indonesia "Pengurus Masjid Keberatan Aturan Menag Pakai Sepiker Dalam" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220222181101-20-762591/pengurus-masjid-keberatan-aturan-menag-pakai-sepiker-dalam?utm_source=twitter&utm_medium=oa&utm_content=cnnindonesia&utm_campaign=cmssocmed.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/



Dah ane bilang kemarin, solusi Top-Down tidak akan efisein.. masyarakat tidak mau mengikutinya (apalagi Masjid NU dan Habaib). Mereka akan terus terusan pol polan mengeraskan TOA..

Solusi Ultimate nya adalah:

#BoikotInfakMasjid
#SedekahKeTetangga
#SedekahKePengemis
#SedekahKeKitabisa

emoticon-Shakehand2

Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh User telah dihapus 24-02-2022 06:59
knoopyAvatar border
viniestAvatar border
aloha.duarrAvatar border
aloha.duarr dan 22 lainnya memberi reputasi
21
6.5K
252
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.5KThread57.5KAnggota
Tampilkan semua post
User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
#1
Masjid sekarang adalah Ajang para Tokoh dan Takmir untuk menghegemoni masyarakatnya.. mereka ngak peduli banyak Bisnis hancur, Kos kosan/ kontrakan tidak laku, Bayi menangis terus, karyawan selalu gagal istirahat... hanya karena mengikuti nafsu hegemoni Takmir mesjid..

#BoikotInfakMasjid


Benarkah harga properti cenderung turun jika di dekatnya dibangun masjid?

Sepertinya benar. Seorang rekan saya membeli rumah di sebuah komplek perumahan yang baru saja dibangun. Tepat didepannya ada sebidang tanah kosong. Harga rumah di deretan tersebut otomatis menjadi lebih tinggi daripada di jalan yang rumahnya berhadap-hadapan.

Teman saya merenovasi rumahnya dari yang tadinya ukuran 36/72 menjadi 54/72, bahkan atasnya sudah di dak beton meskipun belum dibangun keatas karena keterbatasan biaya.

Beberapa tahun kemudian kompleksnya mulai ramai, dan mulailah warga setempat membicarakan mengenai rencana pembangunan masjid. Padahal masjid terdekat jaraknya kurang dari 1KM dari kompleks tersebut.

Lokasi yang dipilih tentu saja di tanah kosong tepat di depan rumah teman saya itu. Sejak dimulai pembangunan masjid, harga rumah di deretan tersebut langsung anjlok drastis. Teman saya akhirnya berhasil menjual rumahnya dengan harga developer, yaitu harga asli rumah 36/72. Jual rugi karena sulit mencari pembeli yang mau. Dia masih beruntung, beberapa tetangganya masih belum berhasil menjual rumahnya sampai saat ini.

Mengapa? Masjid itu dibangun tepat di seberang jalan ROW 7 tanpa menyisakan sedikitpun tanah untuk tempat parkir. Setiap hari jumat, atau ada kegiatan masjid, jalanan tersebut berubah fungsi menjadi tempat parkir.

Suara TOA yang volumenya mencapai radius berkilo-kilo meter, nah, bayangkan anda tinggal tepat di pusatnya.

Bukan hanya volume, tapi juga frekuensinya yang sangat sering. Masih mending kalau cuma saat adzan, ini semua kegiatan pakai TOA, termasuk pengajian anak-anak, barzanji, hadrohan, tahlil, bacaan shalat, dan suara pengajian dari kaset menjelang adzan.


Pernah saya main kerumahnya sewaktu dia masih tinggal disana. Saat masjid sedang menyetel kaset, kami ngobrol di dalam rumahpun harus pakai suara kencang. Suara TV juga nyaris tidak terdengar. Anaknya yang masih balita sering nangis karena berisik. karena itulah akhirnya dia memutuskan untuk pindah.

Gubernur Anies Bingung, Harga Rumah di Dekat Masjid Turun

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap bahwa pengelolaan sebuah masjid harus dilakukan secara baik agar warga sekitar turut mendapatkan manfaat dan berkah. Hal ini diungkapnya ketika memberi sambutan dalam acara pembangunan awal Masjid At Tabayyun, Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).

Sekadar informasi, pembangunan masjid yang hingga kini masih berupa tenda ini sempat menjadi polemik dan mendapatkan penolakan warga, karena berada di lahan ruang terbuka hijau, bahkan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN). Baca Juga : Gratis, Link Pendafaran Vaksinasi Pfizer di Mall Cilandak Town Square Namun, Anies menjelaskan bahwa masjid yang dibuat sejak 3 tahun lalu ini sudah memenuhi ketentuan hukum, berada di lahan milik daerah, sehingga kini bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Diubah oleh User telah dihapus 23-02-2022 12:37
qlay ajja
knoopy
aloha.duarr
aloha.duarr dan 21 lainnya memberi reputasi
22
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.