nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Presiden Jokowi Tandatangani UU IKN, Pembangunan Nusantara Resmi Dimulai

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden).


Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (15/2/2022). Resminya UU IKN menandai dimulainya pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pembangunan IKN yang mengusung "Kota Dunia untuk Semua" tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Dengan nama Nusantara, IKN merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.

"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata Suharso dalam siaran pers Kementerian PPN/Bappenas, ditulis Jumat (18/2/2022).

Lebih lanjut, Suharso menerangkan bahwa IKN sudah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Kemudian ia menjelaskan terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.
Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan bahwa tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.
“Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” tutur Diani.


https://www.suara.com/news/2022/02/18/055223/presiden-jokowi-tandatangani-uu-ikn-pembangunan-nusantara-resmi-dimulai 

NEW "HUTANG RAKSASA" DIMULAI

jerryreality220
muhamad.hanif.2
ayosholat
ayosholat dan 6 lainnya memberi reputasi
3
3.1K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
juari.de.bandarAvatar border
juari.de.bandar
#5
Disaat 1300 triliun utang ugal2an atas nama pandemi gak jelas raibnya
Disaat utk bayar rs 25 triliun nangani covid aja ngemplang.

Ikn diluncurkan. Proyek bagi2 dimulai, hasyim kebagian air bersih, luas ikn diperluas mengakomodasi tanah luhut, kroni2nya gembira

Gw cari presiden 2024 yg berani menghambalangkan ikn.
Diubah oleh juari.de.bandar 18-02-2022 00:37
jerryreality220
muhamad.hanif.2
bukan.bomat
bukan.bomat dan 5 lainnya memberi reputasi
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.