Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Nasib Pemerkosa 13 Santriwati Diputuskan Hari Ini, Lihat Tampangnya
Nasib Pemerkosa 13 Santriwati Diputuskan Hari Ini, Lihat Tampangnya
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan mendapat pengawalan ketat dari petugas kejaksaan saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Foto: /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang putusan terdakwa Herry Wirawan yang terjerat kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Herry Wirawan hadir di PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung.

Dia turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.

Baca Juga:
Liga Champions: Prediksi dan Link Live Streaming Sporting Cp vs Manchester City

"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung.

Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol.

Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.

Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar terbuka, tetapi secara terbatas.

Baca Juga:
5 Berita Terpopuler: STS Ungkap Problem Besar Kasus Briptu Christy, Saiful Anam Singgung Kapolri Pakai Kata Liar

Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.

Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.

Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut.

Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu.

Baca Juga:
Pria Paruh Baya Todongkan Benda Mirip Pistol ke Seseorang

Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang.

Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak. (antara/jpnn)

Sumber:
Nasib Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Diputuskan Hari Ini, Lihat Tampangnya

Simak Video Terbaru Ini, Soal Rapat Memanas dan Pengusiran  emoticon-Hot News



Diubah oleh jpnn.com 15-02-2022 05:28
anu.ku.l
anu.ku.l memberi reputasi
1
1K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
labaolabaAvatar border
labaolaba
#2
Kalau nggak sampai kena hukuman seumur hidup atau 20 tahun + kebiri kimiawi (suntik), bakal banyak umat yg murtad dan tidak mau menyekolahkan anaknya ke Pondok / Boarding School / Sekolah Asrama lagi.

Jangan dikiran internet itu nggak kuat pengaruhnya. Banyak yg baca tapi diam.
Mereka semua menilai.
belibeli69
d3ntrv
d3ntrv dan belibeli69 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.