yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Singgung soal Indra Kenz, Komisi III Minta Laporan Korban Binomo Diutamakan



Firda Cynthia Anggrainy - detikNews Selasa, 08 Feb 2022 17:10 WIB


Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Dok Pribadi)

Jakarta- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebut Binomo merupakan aplikasi ilegal. Dia menegaskan semua pihak tak boleh melawan pedoman Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang telah menyatakan binary option seperti Binomo ilegal.

"Kita mesti tunduk pada apa yang telah menjadi pegangan Bappebti bahwa binary option merupakan platform transaksi perdagangan berjangka ilegal," kata Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).




"Karena binary option telah dinyatakan sebagai kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka, maka siapapun tidak boleh menolak pedoman dari Bappebti tersebut di atas dengan menyatakan sebaliknya," lanjut dia.




Pangeran mendorong polisi memprioritaskan laporan korban Binomo. Dia menyebut nasib para korban Binomo merupakan hal utama yang harus dibela.

"Pihak kepolisian wajib meletakkan ribuan korban dari platform transaksi investasi bodong ala binary option ini sebagai prioritas utama yang mesti dibela, termasuk Maru Nazara yang menjadi korban platform transaksi investasi binary option Binomo ini," ujar Pangeran.



Politikus PAN itu mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas transaksi investasi Binomo yang diduga telah merugikan ribuan nasabah. Dia menyebut nominal kerugian para korban hingga miliaran.

"Pihak kepolisian wajib usut tuntas operasional transaksi investasi Binomo ini yang disebutkan oleh Maru Nazara telah merugikan sekitar 5.000 orang nasabah. Apalagi disebutkan kerugian dari para nasabah ini berkisar dari puluhan juta sampai miliaran rupiah," katanya.



Selain itu, dia juga menyinggung soal laporan Indra Kenz terhadap salah satu pihak yang menjadi korban Binomo. Dia mengaku yakin polisi bakal bersikap adil.

"Saya percaya pihak kepolisian akan menangani laporan pencemaran nama baik oleh Indra Kesuma terhadap Maru Nazara ini dengan fair dan cermat. Apalagi Maru Nazara itu sendiri adalah korban dari opsi binary Binomo yang sebelumnya infonya dipromosikan oleh Indra Kesuma sebagai legal alias bukan judi," tuturnya.



Binomo Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, aplikasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Korban mengaku merugi hingga Rp 2,4 miliar.

"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," kata pengacara korban, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2).



Laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Finsensius menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.

"Kerugiannya, kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Nazara itu Rp 550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi delapan orang ini, hanya delapan orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban, tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar lebih sedikit," paparnya.



Indra Kenz Laporkan Korban Binomo ke Polisi

Belakangan, nama influencer Indra Kenz disebut-sebut dalam kasus ini. Indra yang mempromosikan Binomo disebut telah mempromosikan judi. Indra Kenz pun tak terima dan melapor ke Polda Metro Jaya.

"Semua orang bisa menggunakan (Binomo), untung maupun rugi tanggung jawab masing-masing. Tapi kan nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi, padahal binary option tidak masuk kategori 303 sebenarnya bukan judi, cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar," ujar Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2).



Indra Kenz mengatakan binary option seperti Binomo sudah ada di Indonesia sejak 2010 ke atas. Indra Kenz kemudian menjawab soal dirinya disebut-sebut sebagai afiliator Binomo.

"Jadi sebenarnya gini, afiliator yang dimaksud itu seperti apa? Karena sebenarnya semua orang bisa jadi user, semua orang punya link referral dalam artian punya link afiliasi bisa jadi siapa pun mendaftar bisa (jadi afiliator)," jawabnya.



Indra mengaku hanya datang untuk konsultasi. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Indra Kenz.

Zulpan menjelaskan laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.



"Iya betul, memang tadi atas nama Indra Kesuma membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Terlapor atas nama Maru Nazara," ujar Kombes Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (7/2).



"Pelapor melaporkan terlapor atas tayangan di YouTube 'Panggung Inspirasi Official' yang menayangkan terlapor memberikan pernyataan yang intinya menyebut pelapor bagian dari afiliator dan juga menyebut pelapor penipu," sambungnya.



Sumber

Spoiler for Muda foya-foya, tua kaya raya, mati masuk surga:


Diubah oleh yellowmarker 13-02-2022 03:09
6666661234
Aramina
viniest
viniest dan 34 lainnya memberi reputasi
33
9.5K
265
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
gmc.yukonAvatar border
gmc.yukon
#5
Tak merasa bersalah sampai sekarang orangnya.. minta maaf pun tidak
Aramina
estilo.com
viniest
viniest dan 13 lainnya memberi reputasi
14
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.