vjtbxlejrgAvatar border
TS
vjtbxlejrg
Netizen Jengkel BPJSTK Cair Saat Usia 56 Tahun
Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan kebijakan baru di mana BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Keputusan tersebut membuat jengkel netizen di Tanah Air.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu terungkap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan dicairkan 100% apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun, , mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

"Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," jelas Dian Agung Senoaji, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan dengan berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT Jamsostek dapat langsung dicairkan.

Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Terbitnya aturan baru soal pencairan dana BPJSTK ini menyulut kemarahan warganet. Berikut rangkuman tanggapan netizen di Twitter:







[url]ps://inet.detik.com/cyberlife/d-5939081/netizen-jengkel-bpjstk-cair-saat-usia-56-tahun[/url]

topana
ih.sul
ih.sul dan topana memberi reputasi
0
1.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
kronggahanAvatar border
kronggahan
#1
Berharap pesertanya meninggal sebelum 56 tahun. Lalu ahli warisnya tidak paham cara mencairkannya atau bahkan tidak tahu suaminya punya saldo bpjs tk.
Siapa yg untung? Udah kelihatan kan hahahaha
masfuad2015
mubafirs
ARL44
ARL44 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.