Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasi.ademAvatar border
TS
nasi.adem
Seperti Kucuran Rp 71 M ke Startup Kaesang, Bhima Beberkan Modus Pencucian Uang
Seperti Kucuran Rp 71 M ke Startup Kaesang, Bhima Beberkan Modus Pencucian Uang

Kucuran modal yang didapat putra ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk perusahaan startup-nya sebesar Rp 71 miliar, dianggap sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang.

Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudistira menjelaskan, modus pencucian uang dengan cara memberikan modal kepada starup baru atau rintisan seperti ke Kasang disebut modal ventura atau Venture Capital.

Bhima menjelaskan, cara kerja pihak yang bermain di modus modal ventura ini biasa mendapat uang dari sektor-sektor ekstraktif yang merusak lingkungan hidup,di mana yang kerap ditemukan pada usaha batu bara, kelapa sawit dan tambang mineral lainnya.

Menurut Bhima, uang yang didapat dari sektor ekstraktif tersebut dikucurkan terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan digital atau perusahaan yang memiliki startup.

"Yang tidak hanya ditemukan di Indonesia tapi di berbagai negara seperti di Jepang, China dan negara-negara maju di Eropa bahkan. Mereka menggunakan uang dari hasil ekstraktif entah dari migas atau pertambangan, itu mereka putar," ujar Bhima dalam diskusi virtual Forum Tebet pada Rabu (9/2).

Modus sebelumnya yang biasa digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang, dipaparkan Bhima, kerap menggunakan cara-cara yang tradisional. Misalnya digunakan untuk pembelian bangunan, mobil, aset-aset saham atau surat utang.

"Jadi ini modus baru, di mana uang hasil kejahatan lingkungan hidup itu dimasukkan ke dalam perusahaan-perusahaan modal ventura," imbuhnya.

Ketika uang hasil tindak kejahatan lingkungan dimasukan ke perusahaan modal ventura, Bhima mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyuntikkan dananya ke perusahaan startup yang sedang merintis.

"Tentunya dengan valuasi yang tidak wajar," tambahnya menegaskan.

Akan tetapi dalam kerangka penegakan hukum yang ada di Indonesia, Bhima memperkirakan dugaan pidana pencucian uang menggunakan modus modal ventura sulit dilacak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Ini adalah hal yang lebih kompleks lagi. Bukan sekadar melakukan suap yang nyata. Tapi bagaimana supaya dia bisa memutar uangnya. Ya dimasukkanlah ke perusahaan-perusahaan rintisan," katanya.

"Jadi ini modus operandi yang baru dalam pencucian uang, dan di sini kelihatannya aparat penegak hukum baik PPATK maupun KPK ini agak ketinggalan dengan modus ini, karena tidak secara langsung mempengaruhi kebijakan publik," demikian Bhima.

Seperti Kucuran Modal Rp 71 Miliar ke Startup Kaesang, Bhima Yudhistira Beberkan Modus Pencucian Uang Modal Ventura
muhamad.hanif.2
palabesar
evywahyuni
evywahyuni dan 4 lainnya memberi reputasi
3
2K
58
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
plakoplakoplakAvatar border
plakoplakoplak
#5
Monggo mas kaesang bisa klarifikasi, soalnya uang 71M juga bukan nominal kecil, dan saya yakin mas kaesang juga ga mau kan perusahaannya malah dijadikan tempat cuci uang.
muhamad.hanif.2
sempack.gantung
dirawan09
dirawan09 dan 6 lainnya memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.