Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tenglengwotikAvatar border
TS
tenglengwotik
Tak Bisa Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Ini Gugat UU Perkimpoian ke MK
Jakarta - Seorang warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua, Ramos Petage mengajukan judicial review UU Perkimpoian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ramos Petege beralasan UU Perkimpoian menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.
"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkimpoian dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkimpoian, perkimpoian tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," demikan bunyi permohonan Ramos Petage dalam permohonan yang dilansir website MK, Senin (7/2/2022).

Di UU Perkimpoian, diatur syarat sahnya suatu perkimpoian yang tidak memberikan pengaturan apabila perkimpoian tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda. Pasal 2 Ayat (1) UU Perkimpoian menyebutkan:

Perkimpoian adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

"Ketidakpastian tersebut secara actual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon sehingga tidak dapat melangsungkan perkimpoiannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara," tutur Ramos Petage.

Di MK, gugatan Rames Petage pernah diputus dan hasilnya ditolak dalam putusan Nomor 68/PUU-XII/2014. Namun Ramos Petage menilai permohonannnya berbeda dan bukan nebis in idem.

"Karena tentunya terdapat perbedaan dalam hal konstitusionalitas yang menjadi alasan diajukannya permohonan," ujar Ramos Petage.

Baca juga:
Digugat Mahasiswa, Pengadilan Agama Berdiri Sejak Era Sultang Agung
Baca juga:
MK: Poligami Dibolehkan dengan Syarat Tertentu
Menurut Ramos Petage, Pasal 2 ayat 1 UU Perkimpoian bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Sebab, kata Ramos Petage, negara tidak mencampuri urusan ibadah agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia akan tetapi menjamin keberlangsungan peribadatan tersebut dapat terlaksana dan terpenuhi dengan baik.


"Perkimpoian yang dilangsungkan secara beda agama tetap berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilaksanakan melalui ketentuan agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing calon pasangan sebagai suatu hak asasi manusia yang bersifat adikodrati dan merupakan hak privat antara individu dengan Tuhan Yang Maha Esa," beber Ramos Petage.

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Perkimpoian juga dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkimpoian yang sah. (2) Perkimpoian yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "kehendak bebas" adalah kehendak yang lahir dari niat yang suci tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami dan atau calon isteri.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU HAM tersebut secara jelas menyatakan bahwa perkimpoian hanya dapat dilangsungkan dengan adanya kehendak bebas (tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan dari pihak manapun) dari calon pasangan, oleh karena itu, sejatinya perkimpoian (beda agama) merupakan bagian dari hak kodrati yang melekat pada diri seseorang yang tidak dapat dipaksakan oleh negara melalui perangkat hukum yang dibentuknya dan terhadap Pasal 2 ayat (1) dalam perkara a quo bahwa perkimpoian menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu seharusnya dimaknai sebagai pilihan bagi calon pasangan yang akan melangsungkan perkimpoian beda agama untuk menentukan secara bebas akan tunduk pada hukum agama dan kepercayaannya tertentu dalam melangsungkan perkimpoiannya," urai Ramos Petage.

Baca juga:
Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Legalisasi Perkimpoian Beda Agama
Baca juga:
Ketua MK: Anak di Luar Nikah Ditanggung Ayah Biologis Untuk Cegah Zina
Permohonan judicial review itu didaftarkan secara online dan kini diproses di kepaniteraan MK. Ramos Petage memberikan kuasa kepada Ni Komang Tari Padmawati, Hans Poliman, Alya Fakhira, Dixon Sanjaya, Asima Romian Angelina, Ramadhini Silfi Adisty, Sherly Angelina Chandra dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.


"Menyatakan Pasal 2 ayat 1 UU Perkimpoian tidak dapat dan tidak memiliki pengaturan terhadap perkimpoian beda agama sehingga perlu menambahkan pengaturannya," pinta Ramos Petage.

Yaitu menjadi:

Pasal 2 ayat 1:

Perkimpoian adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 2 ayat 2:
Perkimpoian dengan berbeda agama dan kepercayaan dapat dilakukan dengan memilih salah satu metode pelaksanaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai dengan pengukuhan kembali di muka pengadilan.

Pasal 2 ayat 3:

Tiap-tiap perkimpoian dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

(asp/idn)

Baca artikel detiknews, "Tak Bisa Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Ini Gugat UU Perkimpoian ke MK" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5931084/tak-bisa-nikahi-wanita-muslim-pria-katolik-ini-gugat-uu-perkimpoian-ke-mk.

tinggal naik getek ke port moresby saja, dibikin ribet emoticon-Big Grin

lagian katolik, susah ritualnya ga bisa instan.

dulu ada temen cewek chinese, dia kristen protestan. pacar si cewek ini buddha. mereka mau nikah. kel ceweknya bilang ke si cowo mesti convert ke protestan. nah itu masih gampang bisa bolos2an sesi konsel pernikahannya. kalo katolik susah gan emoticon-Big Grin
pilotugal2an541
bukan.bomat
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
cewieClownAvatar border
cewieClown
#9
Katolik lebih gampang kok, ga mengharuskan pasangan pindah agama. Di Gereja pasangan ya diberkati pernikahan meski beda agama...ane pelajaran pernikahan di kelas dulu ada yg muslim, ada yg kristen ada yg buddha..gda yg diauruh pindah agama ke Katolim.
Keluarga ane udah banyak campuran istri Katolik- suami Islam. Kecuali cewek muslim ane tahu hukumnya lebih berat....susah klo ce muslim menikahi laki yg bukan imamnya...kaya kasus di atas pasti berat di hukum agama dan keluarga si cewek.
Klo Kristen itu yg ketat, bner2 harus convert ke Kristen. Atau keluar sekalian. Gereja ga bakal mengakui.
macarone
dexvils
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.