Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sumeks.coAvatar border
TS
sumeks.co
Terdakwa Pedofil Puluhan Santri Ponpes Berkilah Suka Sama Suka
Terdakwa Pedofil Puluhan Santri Ponpes Berkilah Suka Sama Suka
Tersangka Imam Akbar saat diamankan di Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Belasan santri di damping orang tuanya hadir di Pengadilan Negeri (PN Palembang. Mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana asusila dengan korban puluhan anak (pedofil) oleh dua oknum pengurus salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Ogan Ilir,  yakni terdakwa Junaidi (22) dan Imam Akbar (20).

Sidang digelar tertutup untuk umum , di ruang Garuda lantai II, PN Palembang, Kamis (27/1) dengan majelis hakim diketuai Dr Fahrein, SH MHum serta dua hakim anggota Taufik Rahman SH serta Fatimah SH MH.

Sementara, dua terdakwa yakni Junaidi (22) serta Imam Akbar (20) dihadirkan secara virtual dari balik jeruji penahan Polda Sumsel, oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH serta Nenny Karmila SH.

Tidak hanya di dampingi oleh orang tua masing-masing santri, di dalam ruang persidangan juga nampak dihadiri oleh beberapa petugas dari Kementrian Sosial serta petugas dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumsel.

Namun, para petugas terutama dari Kementrian Sosial serta petugas LPAI, lebih memilih untuk bungkam dan menghindari awak media ketika hendak dimintai tanggapan terkait perkara tersebut.

Abdurrahman Ratibi SH, selaku penasihat hukum dua terdakwa yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Palembang mengatakan, dalam persidangan, menjelaskan ada total 30 saksi yang dihadirkan, terdiri dari santri, pengurus serta orang tua dari korban.

“Dari keterangan saksi yang dihadirkan sebagian besar yakni santri laki-laki adalah korban yang digilir oleh terdakwa secara bergantian, dan itu diakui oleh terdakwa yang didengar oleh majelis hakim,” ungkap Abdurrahman Ratibi SH dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, perbuatan itu tidak ada unsur paksaan, melainkan suka sama suka.

“Sementara, khusus terdakwa Imam Akbar di persidangan tadi ia mengaku melakukan tindakan asusila hanya satu santri saja,” jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terjadi pada Agustus 2020 hingga tahun 2021 silam. Modusnya, terdakwa dengan merayu korban dan mengancam korban apabila berani mengadukan perbuatannya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana dakwaan JPU diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP. (Fdl)


SUMBER : Terdakwa Pedofil Puluhan Santri Ponpes Berkilah Suka Sama Suka
areszzjay
habibpalsu14756
zerauw
zerauw dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.6K
86
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
yellowmarkerAvatar border
yellowmarker
#3
100% persen terinspirasi konsep 'consent' si nadiem tuh.

emoticon-Entahlah
CMS830
Mosta2011
daddydaddydoo
daddydaddydoo dan 3 lainnya memberi reputasi
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.