Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Ucapan Arteria soal 'Ganti Kajati Berbahasa Sunda' Kebal Hukum
Ucapan Arteria soal 'Ganti Kajati Berbahasa Sunda' Kebal Hukum

Jakarta - Anggota Komisi III Fraksi PDIP DPR, Arteria Dahlan, menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya soal 'ganti Kajati yang berbahasa Sunda di rapat DPR'. Meski sudah meminta maaf, Arteria sudah dilaporkan ke Polda Jabar oleh Majelis Adat Sunda. Tapi apakah ujaran Arteria ini bisa diproses hukum?

Jika merujuk pada UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataannya di dalam rapat

Hal ini diatur dalam Pasal 224. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan saat rapat di DPR atau di luar rapat yang berkaitan dengan tugas DPR. Selain itu, anggota DPR tidak bisa di-PAW karena pernyataannya di dalam rapat. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 224

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal tersebut, pernyataan Arteria dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung yang menuai kontroversi tersebut 'kebal hukum'.

Kontroversi Arteria Singgung Bahasa Sunda
Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1/2022), Arteria meminta jajaran Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam bekerja. Arteria lantas menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja. Dia meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat kajati tersebut.

"Ada kritik sedikit, Pak JA. Ada kajati yang dalam rapat dan dalam raker DPR itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti, Pak, itu," katanya.

Arteria sudah meminta maaf. Permohonan maafnya itu dilakukan seusai klarifikasi dengan DPP PDIP.

"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda, atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," ujar Arteria setelah memberikan klarifikasi kepada PDIP, Kamis (20/1).

Pernyataan Arteria itu pun dianggap menyinggung orang suku Sunda. Pernyataannya pun menjadi polemik. Ia bahkan dilaporkan Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar.

Sadar akan kesalahannya, Arteria Dahlan pun menyampaikan permintaan maaf. Arteria menegaskan tak bermaksud mendiskreditkan bahasa ataupun suku Sunda.

"Jadi sehubungan dengan pernyataan saya dalam Raker Komisi III dengan Kejagung RI, pertama-tama saya ingin sampaikan saya nggak ada niat, nggak ada maksud mendiskreditkan, untuk merendahkan keluarga kami dari suku Sunda, mendiskreditkan bahasa Sunda dan masyarakat Jabar pada umumnya," kata Arteria dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Arteria pun siap menerima sanksi. Sementara itu, DPP PDIP sudah menjatuhkan sanksi ke Arteria Dahlan. PDIP memberi sanksi peringatan kepada Arteria.

Surat sanksi peringatan ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun.

https://news.detik.com/berita/d-5907...da-kebal-hukum
areszzjay
extreme78
seher.kena
seher.kena dan 3 lainnya memberi reputasi
4
889
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
ravanovicAvatar border
ravanovic
#5
kebal hukum negara tapi ga kebal hukum adat suku sunda laksanakan hukum ada suku sunda sekarang juga
extreme78
extreme78 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.