Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AskeladdAvatar border
TS
Askeladd
Rektor UIN Yogya Minta Kasus Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop
Rektor UIN Yogya Minta Kasus Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogya, Prof Al Makin meminta kasus penendang sesajen di Semeru dihentikan. Diketahui bahwa pelaku adalah Hadfana Firdaus ini diketahui pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta jurusan Pendidikan Bahasa Arab.

Namun yang bersangkutan telah drop out (DO) pada tahun 2014.

"Bagi saya. Saya kira kalau diproses secara hukum kita tidak memberi contoh yang baik, banyak sekali pelanggaran di sekitar kita yang lebih berat," kata Al Makin di kampusnya, Jumat (14/1).

"Saya sekali lagi menyeru kepada pemerintah kepada kepolisian kepada pengadilan jika bisa dimaafkan dan tolong dihentikan semua proses," katanya.


Penendang Sesajen Semeru Dimaafkan


Al Makin juga mengatakan bahwa pihaknya menyatakan kecewa dengan perbuatan yang dilakukan Hadfana. Namun, seyogyanya pelaku sebaiknya dimaafkan.

"Saya Rektor UIN Sunan Kalijaga memohon kepada Bangsa Indonesia kepada seluruh warga Indonesia pemerintah terutama Kabupaten Lumajang di Semeru. Tolong semuanya memaafkan saudara Hadfana Firdaus ini yang harus pertama kali kita pegang," kata Al Makin.


Al Makin menjelaskan bahwa jika Bangsa Indonesia memegang teguh Bhineka Tunggal Ika maka harus hidup selaras dan harmonis.

"Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam agama 6 agama di Indonesia dan berbagai aliran kepercayaan kurang lebih 1.300 di Indonesia kita harus hidup selaras dan harmonis," katanya.

"Maka kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan mungkin khilaf mungkin keliru," katanya.


"Memberi tahu ya memberi tahu yang baik. Saya menyerukan baik pemerintah maupun kepolisian baik pihak yang berkait dengan hukum tolong dimaafkan pelaku ini," katanya.

Hadfana sendiri diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Sebelumnya pelaku ditangkap di Banguntapan, Kabupaten Bantul.



https://m.kumparan.com/kumparannews/...J44O14Aic/full



Rektor UIN Yogya Minta Kasus Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop
pheeroni
pilotugal2an541
viniest
viniest dan 30 lainnya memberi reputasi
31
4.1K
117
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
combustorAvatar border
combustor
#45
Kasus ini adalah cermin kegagalan oleh lingkungan institusi pendidikan dalam membentuk mental dan karakter anak

sebagai sebuah institusi terbukti lalai dalam pekerjaan nya

Tak ada yang tau UIN telah meluluskan berapa banyak mahasiswa dengan mental semacam ini

emoticon-Leh Uga
Diubah oleh combustor 15-01-2022 18:17
hhendryz
saoyuan
.bindexee.
.bindexee. dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.