Mr.PerbaikanAvatar border
TS
Mr.Perbaikan
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati!



Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.




Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan merudapaksa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sekadar diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai merudapaksa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

https://news.detik.com/berita-jawa-b...t-hukuman-mati
maroonia
jlamp
aloha.duarr
aloha.duarr dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.3K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
MoocineAvatar border
Moocine
#4
Kadrun & nasbung be like :
Gpp guru kami dizalimi di dunia, nanti imbalannya surga
Diubah oleh Moocine 11-01-2022 07:17
bajier
aloha.duarr
aloha.duarr dan bajier memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.