Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4sodasodiAvatar border
TS
4sodasodi
Bitcoin Sampai NFT Wajib Lapor di SPT, Kena Pajak?
Bitcoin Sampai NFT Wajib Lapor di SPT, Kena Pajak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan seluruh aset digital yang dimiliki oleh wajib pajak harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tak terkecuali aset digital bitcoin maupun Non Fungible Token (NFT).

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).

Meski demikian, ia menjelaskan belum ada aturan pajak khusus untuk transaksi digital tersebut. Sehingga pajak yang dikenakan saat dilaporkan di SPT adalah sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh).

"Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata dia.

Artinya, dalam hal ini pajak yang dikenakan sesuai dengan ketentuan umum, karena penghasilan yang diterima wajib pajak dari transaksi tersebut adalah bagian dari pendapatan. Maka akan dijumlahkan ke total pendapatan tahunannya dan dilakukan perhitungan sesuai UU PPh.

"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," jelasnya.

Saat ini, pemerintah masih terus membahas pajak khusus yang bisa diterapkan terhadap transaksi digital seperti NFT dan bitcoin cs. Pembahasan cukup lama karena masih melihat bagaimana harus pajak ditetapkan apakah berdasarkan transaksinya atau nilainya.

"Transaksi NFT dan bitcoin masih dalam pembahasan pemerintah," pungkasnya.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...spt-kena-pajak

emoticon-Wow
tepsuzot
muhamad.hanif.2
nowbitool
nowbitool dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.4K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
adfaisalAvatar border
adfaisal
#1
mana bisa di pajakin, wong assetnya sangkut dan belum di pegang dalam bentuk rupiah...

asset fluktuatif dan memiliki resiko besar kaya btc kok di pajakin ? kecuali lu narik duit dari hasil btc selama 1 tahun ke rekening elu, baru bisa lu tarikin pajaknya.
muhamad.hanif.2
nowbitool
emiliaw
emiliaw dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.