rs2006Avatar border
TS
rs2006
Masalah UMP DKI Makin Runyam, Buruh Terancam PHK Massal, Banyak Usaha Terancam Tutup
Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh seputar penetapan upah minimum di DKI Jakarta terus berlanjut. Sejumlah pelaku usaha menyebut persoalan seputar UMP DKI Jakarta bisa mengganggu sektor manufaktur. Selain itu, masalah UMP ini juga berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Potensi terjadinya gelombang PHK akibat masalah penetapan upah minimum di Ibu Kota disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga. Menurutnya, momen kenaikan UMP yang ditetapkan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak tepat, dan bisa mengancam pelaku usaha yang kini sedang berusaha pulih setelah terpukul pandemi Covid-19.

"Momennya ini tidak pas karena yang dikatakan pihak pemerintah kenaikan ini untuk menaikkan kesejahteraan buruh. Kondisi sekarang kan para pengusaha masih babak belur, masih mau merangkak untuk bisa menaikan kemampuan usahanya untuk membiayai para buruh. Kami takutkan kalau (UMP) naik ini para pengusaha tidak mampu membayar gajinya, akhirnya mereka tutup," kata Pandapotan saat berdialog dengan CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).

Pandapotan berkata, alih-alih menaikan UMP dengan jumlah berbeda seperti yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta seharusnya mengatur kompensasi kerja yang bisa diberikan pelaku usaha kepada pekerjanya jika mendapat untung.

Sebagai contoh, dia menyebut pemerintah bisa mengeluarkan aturan agar pelaku usaha memberikan bonus atau kompensasi untuk pekerja dalam rentang 2 - 3 bulan sekali jika mendapat keuntungan.

"Ini bisa menciptakan kegaduhan antara buruh dan pengusaha. Kalau keputusannya sudah koordinasi dengan pengusaha, pasti pengusaha manufaktur sudah sosialisasi dengan asosiasi (pekerja) dan ada dasar perhitungannya. Kami saat pertemuan dengan Disnaker menanyakan dasar kenaikan UMP dari awalnya 0,85% menjadi 5,1% itu apa?" katanya.

Pada kesempatan yang sama,Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi berkata kebijakan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP di luar ketentuan PP 36/2021 bisa berdampak besar bagi pelaku UMKM di ibu kota. Dia khawatir penetapan UMP sebesar 5,1% akan membuat UMKM berpikir untuk menunda pembukaan usahanya kembali, atau mengurangi jumlah karyawan yang akan dipekerjakan.

"Justru sekarang ini dengan Pergub direvisi berarti tidak akan memberi semangat besar untuk UMKM karena saat pandemi mereka terdampak dan banyak merumahkan karyawannya. Artinya, kemarin yang pekerja banyak dirumahkan sehingga UMKM akan menghitung ulang. Ini sudah kami sampaikan berkali-kali," kata Diana.

Dia berkata, saat ini ada banyak pelaku usaha yang mempertanyakan apakah kebijakan Pemprov DKI Jakarta menaikan UMP berbeda dengan PP 36/2021 politis atau tidak. Akan tetapi, Diana memastikan pelaku usaha akan tetap menjaga kondusivitas iklim usaha di DKI Jakarta dan tidak akan melakukan aksi-aksi frontal menanggapi masalah UMP ini.

"Saya berpikir bahwa yang punya kewenangan bicara ini adalah kementerian terkait. Makanya KADIN mengambil sikap kami tak akan melakukan kegiatan yang merugikan kami, dan kami akan buat iklim usaha kondusif. Kalau dianggap Pergub atau peraturan tersebut salah tentunya ada yang memiliki kewenangan untuk menyatakan keputusan itu salah," ujarnya.

Polemik UMP di DKI Jakarta dimulai setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang semula naik 0,85% menjadi 5,1% atau setara Rp 225.667.

Revisi tersebut mendatangkan polemik, kalangan pengusaha tak terima dan menuduh Anies melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-gelombang-phk

Gubernur yang paling banyak prestasi disebut Wan Prestasi
Diubah oleh rs2006 09-01-2022 06:29
pilotugal2an541
petani.syusyu
akumidtorc
akumidtorc dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.7K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
pilemon889Avatar border
pilemon889
#11
Pilihan sederhana
PHK aja kl tdk mampu bayar ump
Perusahaan vakum aja
galuhsuda
galuhsuda memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.