Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AniesmakantomatAvatar border
TS
Aniesmakantomat
Kemenaker Sebut Langkah Anies Baswedan soal UMP Tak Sesuai PP, Timbulkan Polemik


TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengingatkan bahwa penetapan penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut merespons langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi besar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI.

Kemenaker pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022. Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.

"Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," ujar Chairul dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.

Chairul mengatakan pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Chairul.

Menurutnya, ketentuan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.

Sebelumnya, Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.

Keputusan itu pun dipersoalkan salah satunya oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo. Apindo menilai Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum provinsi.

"Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.

Hariyadi mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha. Dewan Pengupahan Daerah terdiri dari unsur tripartit, antara lain pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

https://bisnis.tempo.co/read/1542020...bulkan-polemik
muhamad.hanif.2
jorgedesinta539
adrianrazak7161
adrianrazak7161 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
monyetedanAvatar border
monyetedan
#11
Quote:


Lamban!!!! Sampai sekarang gak ada keputusan.. Yang dibutuhkan KEPASTIAN HUKUMbukan nego sama pelanggar hukum..
beeSide
helloworld100
asurizal
asurizal dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.