Lockdown666Avatar border
TS
Lockdown666
Masih Misterius? Orang Asing Ogah Beli Apartemen di Indonesia


Jakarta, CNBC Indonesia - Realisasi pembelian apartemen di Indonesia oleh warga negara asing (WNA) masih minim. Hal ini karena memang permintaan yang anjlok hingga masih terbentur aturan yang rumit. Padahal secara payung hukum WNA boleh memiliki apartemen di Indonesia, tentu dengan syarat tertentu.

Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan hukum kepemilikan apartemen bagi orang asing ini belum setara, sehingga WNA masih mikir-mikir untuk membeli apartemen di Indonesia.
"Hukumnya tidak memuaskan orang asing. Kita lihat free hold Singapura itu bisa mencapai 99 tahun, hak leasehold itu jangka panjang sampai 99 tahun. Sementara kita hanya Hak Guna Bangunan selama 30 tahun," kata Panangian kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/12/2021).


"Orang asing ini belum bisa setara meski dia beli kalau mungkin agak lama, ya pegang sewa saja toh mereka juga bulak balik ke sini," tambahnya.
Panangian melihat daya tarik WNA untuk memiliki hunian di Indonesia hanya ada di sektor pariwisata. Saat ini yang menjadi center of leisure itu di Bali. Beda dengan di Jakarta yang kebanyakan memang WNA yang tinggal untuk bisnis seperti ekspatriat.
"Kalau yang ekspatriat 2 tahun paling pulang," jelasnya.
"Niatan bermukim itu ada dan besar tapi tidak sebesar seperti Thailand, Singapura, atau pun Malaysia," katanya.

Namun dia melihat aturan kepemilikan properti yang lebih setara dapat meningkatkan penjualan properti khususnya harga apartemen mewah, sesuai batasan harga yang diperbolehkan untuk kepemilikan WNA.
Dasar hukum kepemilikan properti WNA ini juga berada pada Undang-Undang Ciptakerja Pasal 114 Ayat 1 Terkait Hak milik Rusun. Dalam hal ini pemerintah mengizinkan WNA memiliki apartemen di Indonesia.

Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie menjelaskan kepemilikan apartemen asing sudah terkandung dalam materi Undang-Undang Ciptakerja. Dimana asing boleh memiliki hunian di perkotaan atau kawasan pariwisata tanpa Kitas.
Meski dibatasi hanya untuk 1 landed house dengan harga di atas Rp 2 miliar ke atas, sedangkan untuk unit apartemen tidak ada batasan harga dengan Hak Guna Bangunan 30 tahun dan bisa diperpanjang sampai 20 tahun.
Hanya saja realisasinya saat ini masih minim karena pasar apartemen yang sedang turun drastis. Sedangkan Ekspatriat yang biasa mengisi pasar ini belum kembali ke Indonesia.

"Realisasinya pasar apartemen sekarang itu jelek, turun drastis asing belum masuk pasar lagi, pasar lagi nggak bagus untuk keseluruhan lagi terjun bebas," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/12).


https://www.cnbcindonesia.com/news/2...n-di-indonesia
setiapmenit
scorpiolama
phyu.03
phyu.03 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.4K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
namdokmaiAvatar border
namdokmai
#6
Fakta biaya listrik ma aer di apartemen jauh lebih mahal daripada landed house.
Klo landed house bisa langsung langganan aer ma listrik ke pam dan pln apartemen biasanya pengelola yang jadi pihak tengah antara pemilik unit dan pln juga pam dan pihak tengah ini yang biasanya ngambil margin gila gilaan juga.
Akhirnya pemilik unit juga gak bisa ngapa ngapain selain ngebayar tuh tagihan.
Diubah oleh namdokmai 14-12-2021 18:49
setiapmenit
coddot26
bruce12345
bruce12345 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.