Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silents.Avatar border
TS
silents.
Susul Pemerkosaann di Bandung, Kembali Terungkap Guru Ponpes Cabuli 9 Korban
Susul Kasus Pemerkosaann Santriwati di Bandung, Kini Kembali Terungkap Hal Serupa di Tasikmalaya, Guru Ponpes Cabuli 9 Korban


Kasus guru ponpes alias pondok pesantren bejat sepertinya tak ada habisnya. Menyusul kasus pemerkosaan oleh pelaku HW di Bandung, kini kembali terungkap hal serupa di Tasikmalaya, Jawa Barat, di mana sembilan santriwati menjadi korban cabul. Adapun hal itu berhasil dikuak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. KPAID Tasikmalaya sendiri menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan pencabulan itu sejak hampir tiga minggu lalu.

Sebetulnya kami sudah tiga pekan mendampingi para korban santriwati yang mengaku dicabuli oleh guru pesantrennya sendiri,” terang Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, pada Jumat, 10 Desember 2021, dikutip terkini.id dari Kompas. Mereka mengaku telah mendampingi para santriwati yang menjadi korban pencabulan guru pesantrennya sendiri.

Penelusuran KPAID Kabupaten Tasikmalaya pun menemukan bahwa ada sembilan orang korban santriwati di pesantren yang sama. Penyelidikan itu bermula setelah salah satu korban akhirnya berani melaporkan pencabulan oleh guru pesantren. Korban kemudian mengaku belajar di sebuah pondok pesantren berlokasi di wilayah Tasikmalaya Selatan.


Pelaku adalah pengurus yayasan pesantren tersebut, dan hampir sama dengan kasus pemerkosaan oleh guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung, kasus pencabulan ini juga menyasar para santriwati berusia antara 15 sampai 17 tahun. “Jumlahnya sudah sembilan orang dan baru lapor ke polisi dua korban. Para korban usia di bawah umur semua di kisaran umur 15 sampai 17 tahun. (Pelaku pencabulan seperti ini) bisa di lembaga mana saja.” Ato menuturkan, pihaknya juga telah melaporkan kasus pencabulan itu ke Kepolisian dengan berbagai bukti dan keterangan korban. Itu karena sejauh ini baru dua orang korban yang berani melaporkan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.


https://makassar.terkini.id/susul-ka...buli-9-korban/



Kadrun: Mari kita tutupi aib ini meski rutin terjadi
Diubah oleh silents. 11-12-2021 02:22
viniest
moldo91
brigadexiii
brigadexiii dan 43 lainnya memberi reputasi
44
15.1K
339
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
harpaharahapAvatar border
harpaharahap
#28
TIDAK BERZINA SEORANG, WAKTU BERZINA DIA DALAM KEADAAN BERIMAN!!
Mungkin bacanya harus dibalik,
TIDAK BERIMAN SEORANG WAKTU BERIMAN DIA DALAM KEADAAN BERZINA (??...)

========

Any way, by the way, bus way, let's we go back to zero.....


Analogi sederhana dari judul adalah seperti berikut:

TIDA MATI SEORANG WAKTU MATI DIA DALAM KEADAAN BERNAPAS .....


Jadi selama dia masih bernapas, dia tidak bisa disebut mati (mana ada orang mati yang bernafas, betul apa benar .... ?)

Walau kondisinya sudah terlalu sakit parah kena kanker darah stadium V, stroke, serangan jantung, gagal ginjal, atsma, hepatitis, panu, multiplescelerosis, DBD, Chikunguya, Omicron. usus buntu, kadas, kurap, bisul, korengan, lumpuh total semuanya , buta, bisu dan tuli dll, dsb, dst .....

But selama dia masih ada nafasnya, orang itu tidak mati brur ..... (walau dia tidak lebih bermanfaat dari orang yang mati, kalo mampus betulan setidaknya bermanfaat buat tukang gali kubur ..... )

Jadi bisa saja $4ntriw4t1 itu udah dirogol habis2an depan belakang, atas bawah, samping kiri kanan, sampe punya anak bahkan 2 sekalipun, selama yg melakukannya dia ber1m4n, maka itu tidalah ber zinah my friends.....


Bisa saja karena sudah disiri kontrakan lebih dulu, itu hubungan majikan dan hamba sahayanya, atau hati2 dengan tuduhan keji itu,

Karena selama tidak ada 4 pria dewasa yang sehat waras yang menyaksikan pertemuan ke 2 k3l4m1n secara langsung, maka itu bukanlah perbuatan keji .....


Jika memang kebetulan waktu itu ada 4 orang dewasa sehat waras yang berunutng bisa menyaksikan moment pertemuan keduanya secara langsung tsb, tapi 1 orang saja tidak mau bersaksi, maka niscaya gugurlah tuduhan keji tsb .....


Jadi sudahlah, merujuk judul di atas,
Tidak ada itu seorang u$t40 (beriman) yang berzina .....


Case closed, dan bebaskan para u$t40 dari tuduhan2 keji semacam itu, lalu bentuk UU dan Front Pembela u$t40, agar kelak mereka tidak mungkin bisa lagi dijerat dengan tuduhan perbuatan cabul, apapun bentuk pencabulannya itu.


Karena mereka semua adalah orang yang amat sangat paling beriman sekali .....


NIKMAT MANAKAH YANG KAMU DUSTAKAN .....?




Mode utjl1|\/| : Off .........
dalamuka
bangtjah
bangtjah dan dalamuka memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.