- Beranda
- Berita dan Politik
Polisi Marahi, Ancam, dan Paksa Ibu Muda Korban Pemerkosaan 4 Pria Berdamai
...
TS
sandal.unyu
Polisi Marahi, Ancam, dan Paksa Ibu Muda Korban Pemerkosaan 4 Pria Berdamai
Polisi Marahi, Ancam, dan Paksa Ibu Muda Korban Pemerkosaan 4 Pria Berdamai, Kapolsek: Mana Mungkin(Judul Terpotong)
KOMPAS.com - ibu muda berinisial ZU (19), di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengaku dirudapaksa oleh empat pria teman dari suaminya.
Pada saat melapor ke Polsek Tambusai Utara, korban mengaku dimarahi oleh petugas kepolisian dan dipaksa untuk berdamai.
Video berdurasi 2 menit 30 detik yang memperlihatkan kejadian itu beredar di media sosial, Rabu (8/12/2021).
Terkait rekaman itu, Kapolsek Tambusai Utara Iptu Raja Napitupulu mengatakan, pihaknya masih menyelidiki video yang beredar itu.
"Saya sudah lihat video itu, cuma suaranya samar-samar, kadang jelas kadang tidak apa yang diucapkan. Tapi, soal video itu kita selidiki dulu dan sudah kita laporkan juga sama pimpinan," kata Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.
Ia mengatakan, anggota Polsek Tambusai Utara yang diduga berkata kasar kepada pelapor sudah dipanggil ke Polres Rohul.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke polres. Yang pasti anggota Polsek (Tambusai Utara). Selengkapnya kan tinggal pimpinan lagi yang apakan nanti," ujar Raja.
Terkait pengakuan korban diminta polisi untuk menandatangani surat perdamaian, Raja menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
"Manalah mungkin kita suruh berdamai. Enggak betul itu. Lagi pula korban dan terlapor tidak berdamai," tegas Raja.
Ia menjelaskan, korban ZU membuat laporan polisi ke Polsek Tambusai Utara pada 2 Oktober 2021. ZU saat itu melaporkan satu pelaku yang memerkosanya.
"Waktu itu yang dilaporkan cuma satu pelaku. Saat itu korban melapor ada RT juga dan masyarakat termasuk abang tersangka (AR alias DK) datang juga karena malam itu tersangka ketahuan masuk ke rumah korban," ujar Raja.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan korban dan menangkap pelaku AR.
Lalu, berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi lagi.
"Kita periksa lagi korban. Nah, di situlah muncul ada tiga nama lagi (terduga pelaku pemerkosa ZU). Jadi dia melaporkan empat (pelaku), terus kita buat satu, bukan gitu. Mana mungkin kita berbuat seperti itu," jelas Raja.
Sebelumnya diberitakan, beredar video diduga anggota polisi memarahi ZU, korban pemerkosaan empat pria.
Gambar dalam video itu gelap karena korban merekam secara sembunyi-sembunyi.
Terdengar suara diduga polisi berkata kasar dan bernada ancaman kepada korban.
"Lain kali kalau ada masalah jangan ke kantor (polisi) lagi ya," kata seorang pria dalam video itu.
Suara dalam video itu hanya beberapa kata yang jelas.
"Ngasih keterangan palsu kalian. Anak kau gimana nanti? Terlantar kalian semua. Kau punya anak kan ? Udah ditolong ini lo. Saya masih punya hati nurani, kalau enggak masuk (penjara) kalian nih. Kalian yang ditolong. Janganlah kek gitu, pas datang kayak l**** kau, nangis-nangis kau," kata pria di video itu.
"Bapak ngancam-ngancam awak terus. Polisi ngancam awak terus. Awak diancamnya, awak ini korban," jawab suami korban, S (28).
S, suami korban ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021), membenarkan kejadian itu.
"Ya, benar. Kejadian itu pada 21 November 2021 jam 19.15 WIB. Video itu inisiatif saya sama istri merekamnya," ujar S.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian meminta dirinya dan istrinya untuk menandatangani surat perdamaian.
Namun, S dan istrinya tidak bersedia memberikan tanda tangan.
"Mereka (polisi) minta ditandatangani surat perdamaian, tapi kami besok-besok saja. Mungkin di situ mereka marah sama kami," ujar S.
Surat perdamaian itu, sebut S, diketik oleh petugas kepolisian. Kemudian diminta untuk ditandatangani.
"Memang tidak dipaksa, cuma disuruh tandatangi saja. Tapi kami tetap tak mau damai dengan pelaku yang memerkosa istri saya. Saya pun pulang dengan alasan disuruh pulang sama keluarga dan saya bilang polsek balik ke besoknya, tapi kami tidak datang. Itulah mungkin mereka marah," cerita S.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) menyesalkan tindakan kepolisian yang berkata kasar kepada ZU.
Apalagi, sampai adanya dugaan pengancaman kepada korban jika tidak mau berdamai.
"Perbuatan oknum polisi ini tentunya semakin mencoreng citra Polri yang beberapa waktu belakangan sudah mendapat sorotan publik," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Perbuatan oknum polisi ini dinilai tidak kalah menyakitkan dibandingkan perbuatan dari pelaku pemerkosaan.
"Bayangkan, upaya korban mencari keadilan justru terbentur ancaman dipidanakan yang justru keluar dari mulut oknum penegak hukum," kata Livia. (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Aprillia Ika)
sumber
Cuma satu kata.. Guoooblook
nafta101 dan 41 lainnya memberi reputasi
42
19.1K
362
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.1KThread•48.4KAnggota
Tampilkan semua post
chemical.sapto
#14
Percuma lapor polisi
primzlegacy666 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
Tutup