Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rakitpcmendingAvatar border
TS
rakitpcmending
Jadikan NIK sebagai NPWP, Pemerintah Ingin Kepatuhan Wajib Pajak Naik
 Jadikan NIK sebagai NPWP, Pemerintah Ingin Kepatuhan Wajib Pajak Naik



JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah sedang berupaya mempercepat integrasi NIK dengan NPWP agar upaya untuk mempermudah wajib pajak dapat segera tercapai.

"Ini bagian dari upaya kita mereformasi administrasi. Dengan NIK sebagai NPWP nanti akan menekan compliance cost, akan lebih dipermudah," ujar Yon, dikutip Sabtu (27/11/2021).


Seperti diketahui, ketentuan UU KUP pada UU HPP telah berlaku sejak UU tersebut diundangkan. Meski demikian, masih terdapat beberapa kerangka regulasi dan infrastruktur yang perlu disiapkan sebelum integrasi NIK dan NPWP dapat dilaksanakan.

Dari sisi regulasi, Yon mengatakan pemerintah masih akan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sekaligus peraturan menteri keuangan (PMK).

Sesuai dengan amanat Pasal 44E UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi data kependudukan dan perpajakan akan diatur melalui PP. Adapun ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP masih masih akan diatur lebih lanjut melalui PMK.

Dari sisi pelaksanaannya, Ditjen Pajak (DJP) juga masih perlu berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Proses integrasi NIK dan NPWP akan dilakukan selama 5 tahun dan diperkirakan akan selesai pada 2026.


Perlu dicatat, integrasi NIK dan NPWP tak serta merta membuat semua penduduk di Indonesia menjadi wajib membayar pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif yang wajib membayar pajak. (sap)



sumber berita
odjay05
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan odjay05 memberi reputasi
2
1.5K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
kazurabaAvatar border
kazuraba
#12
Penghasilan dibawah belum kena pajak itu berapaan ya?

Pengen belajar dari skrg biar ga ribet
meooong
meooong memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.