Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Salah Paham Dijalan, Seorang Anggota TNI BAKU HANTAM Dengan 2 Polisi Di Ambon!

the.destroyerAvatar border
TS
the.destroyer
Salah Paham Dijalan, Seorang Anggota TNI BAKU HANTAM Dengan 2 Polisi Di Ambon!

Seorang prajurit TNI dan dua polisi terlibat baku pukul, polisinya kewalahan emoticon-Big Grin

----------------------------------------------

TNI dan Polri merupakan instansi yang sama sama sebagai abdi negara, meskipun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun keduanya menjadi sangat penting untuk menjaga pertahanan dan keamanan di negara kita ini.

Kedua instansi ini memang sering melakukan kerjasama dan bersinergi untuk menjaga keamanan masyarakat. Baik TNI maupun Polri seringkali bekerjasama saat berada di lapangan, namun saat berada dilapangan tak jarang terjadi kesalahpahaman antara oknum kedua instansi, bahkan bisa berakibat keributan yang menyebabkan oknum tersebut saling pukul, seperti keributan yang terjadi antara seorang TNI dan 2 polisi ini

{thread_title}


Satu anggota TNI VS dua orang polisi

Dalam sebuah video yang viral memperlihatkan dua orang anggota polantas dan seorang anggota TNI yang tengah terlibat keributan. Mereka terlihat saling adu pukul dipinggir sebuah jalan, meskipun polisi berjumlah dua orang mereka nampak kewalahan sampai terjatuh akibat mendapat pukulan dari anggota TNI.

Selain ketiganya nampak juga seorang laki laki berjaket merah berusaha menengahi perkelahian, dan tak beberapa lama datang juga seorang laki laki berjaket tentara turun dari motor dan ikut berusaha melerai. Lalu beberapa warga lainnya juga berdatangan ikut melerai keributan.

----------------------------------------------



Sudah berakhir damai dan penyebab kejadian

Keributan antara seorang TNI dan dua anggota polantas saat ini sudah berakhir damai. Pimpinan kedua instansi sudah bertemu untuk mengakhiri masalah tersebut dan antara personel yang terlibat keributan juga sudah saling bermaafan.

Kejadian perkelahian yang terjadi di depan Pos Mutiara Mardika, Siriamau, Ambon. Diduga perkelahian ini berawal dari kedua anggota polisi yang akan memberikan tilang pada seorang pengendara, namun pengendara tersebut menolak ditilang dan malah menelpon keluarganya yang merupakan anggota TNI.

Yang seperti ini sih sudah sering terjadi, ditilang karena melanggar aturan dijalan raya, tapi berusaha keras agar terhindar dari tilang polisi, seringkali beberapa orang melibatkan kerabat maupun keluarganya yang merupakan anggota polisi atau tentara agar bisa terhindar dari tilang.

----------------------------------------------



Gesekan Tentara dan polisi kerap terjadi

Kekompakan TNI dan Polisi sering terlihat saat sedang bertugas untuk menjaga situasi di lapangan.
Namun gesekan antara anggota TNI dan Polisi pun juga kerap terjadi.
Beberapa kali kejadian ribut yang melibatkan antar oknum anggotanya, dan beberapa bentrokan juga pernah terjadi.
Pemicu gesekan bisa saja terjadi karena hal sepele, ataupun masalah pribadi antar anggota yang kemudian melibatkan teman-teman di kesatuannya.

----------------------------------------------

Ya sebagai masyarakat sipil berharap agar kedua instansi ini tetap kompak saling mendukung dan bersinergi untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dan gesekan antara TNI dan polisi tak terulang lagi

----------------------------------------------


@the.destroyer
Referensi: [URL=https://cumazJZOE5bKu]Link[/URL]


nawir98
catros
Zero
Zero dan 16 lainnya memberi reputasi
17
8.5K
135
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Tampilkan semua post
gw.kenshin1601Avatar border
gw.kenshin1601
#15
Makanya pak klo mau tilang itu harus resmi jgn seenaknya mentang2 berseragam, semua jg udah tau klo bapak2 itu sering melakukan tilang ilegal alias tanpa surat tugas, tujuannya apa? emoticon-Cape d...
Penegak hukum kok gk paham hukum, di soetta jg skrng udah mulai ada tuh yg maen tilang2an, awalnya cuma ngatur lalin eh makin ksni jd suka nilangin org lewat emoticon-Cape d...

Soal pemeriksaan kendaraan bermotor (razia) di jalan diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Razia kendaraan ini antara lain meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Penjelasan lebih lanjut soal tata cara razia kendaraan dalam pasal ini dapat Anda simak dalam artikel Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan.

Anda benar, saat melakukan razia pengendara, petugas harus ada surat perintah.Kita mengacu pada hal-hal teknis yang wajib diperhatikan polisi pada saat melakukan pemeriksaan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”):


(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
the.destroyer
renadfok
jakompank
jakompank dan 2 lainnya memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.