newsmerahputihAvatar border
TS
newsmerahputih
PPKM Level 3 Saat Nataru, PHRI DIY: Beri Kesempatan Kami Untuk Bernapas


MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan PPKM Level 3 saat periode Natal dan Tahun Baru. Aturan ini. Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemerintah tidak melarang masyarakat berpergian saat liburan natal tahun baru 2022. Lantaran pelarangan dapat berpotensi membunuh sektor pariwisata.

"Kami berharap orang bepergian masih diperbolehkan," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana seusai pembukaan Jogja International Travel Mart (JITM) di Yogyakarta, Selasa (23/11).

Ia mendorong, pemerintah memperketat syarat orang yang boleh berpergian ketimbang melarangnya. Misalnya hanya yang sudah suntik vaksin dua kali serta test antigen dan mengunduh aplikasi pedulilindungi yang boleh berpergian saja.

"Yang penting beri kesempatan kami untuk bernapas karena momentum bulan Desember itu momentum 'revenue' atau okupansi naik," ujar Deddy.

Ia memastikan, para pelaku bisnis perhotelan dan restoran di DIY tetap mengikuti ketentuan kebijakan PPKM Level 3 yang nantinya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Kebijakan PPKM Level 3, diakuinya, bertujuan mempertahankan laju penularan COVID-19 tetap terkendali sehingga pertumbuhan ekonomi dan kesehatan di Tanah Air tetap bisa berjalan seimbang.

Deddy menyebutkan, saat ini aktivitas ekonomi sektor hotel dan restoran sudah mulai membaik, ditandai peningkatan okupansi sejak empat pekan terakhir dengan okupansi tertinggi mencapai 80 persen pada Sabtu (20/11).

"Kondisi memang sudah membaik tapi PHRI belum baik-baik saja. Kami 'berdarah-darah' selama dua tahun terakhir, keuntungan saat ini hanya untuk membayar cicilan dan membayar gaji karyawan," ujarnya.

Sekretaris Daerah Pemda DIY Baskara Aji mengatakan, pihaknya berencana menerapkan sistem pemeriksaan bus pariwisata yang hendak masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Petugas akan disiapkan untuk masuk ke dalam bus dan memeriksa persyaratan para penumpang. Diantaranya kartu vaksin atau tes antigen.







Sumber
chatcare
newsbolaskor
kabarotocom
kabarotocom dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#1
okupansi naik tapi kasus naik, yang biayai pengobatan negara & yang berjibaku nakes lagi. mau untung di atas kesusahan orang lain? dengan kondisi sekarang aja sudah lumayan kok.
atamlee
atamlee memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.