Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kecimprinkAvatar border
TS
kecimprink
Alissa Wahid Dukung Permendikbudristek, Faizal: Modus Haratussyaikh Munafik!
JAKARTA– Kritikus Faizal Assegaf merespon pernyataan putri Gus Dur, Alissa Wahid yang mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Faizal Assegaf menilai dukungan itu hanya modus dari kalangan Nahdatul Ulama. Dia mengistilahkan mereka kelompok Haratussyaikh.

“Inilah modus munafik ‘Haratussyaikh’ (perilaku murid menipu guru), seolah memframing pihak yang kritis pada Permendikbud No 30 mendukung Kekerasan Seksual” ujar Faizal Assegaf di cuitan Twitter-nya, Kamis (11/11/2021).

Dikonfirmasi FIN, Faizal menjelaskan makna Haratussyaikh yang terdiri dari dua kata dalam bahasa Arab. Harat yang artinya bohong. Syekh yang artinya guru. Di mengatakan bahwa Haratussyaikh itu satiran kepada kelompok yang dianggap munafik dan bertindak tidak sejalan dengan anjuran guru agamanya.

Faizal menilai, Alissa Wahid merupakan gerombolan Haratussyaikh yang membela kekerasan seksual tetapi di lain sisi mereka diam terhadap kekerasan seksual di lingkungan Pesantren NU.

“Faktanya kalian gerombolan ‘Haratussyaik’, bungkam dengan maraknya kasus Kekerasan Seksual di basis pesantren NU di Jatim,” ucapnya.

Dia mengatakan, jika Alissa Wahid dan gerombolannya ingin terapkan nilai-nilai religi dan moral, harus dilakukan konsisten tanpa ada modus politik untuk menjebak dan membodohi publik.

“Permendikbud No 30 yang dibuat Nadiem dan didukung Menag Yaqut, wajar bila direspon dalam semangat kritis umat Islam, terlebih dinilai berpotensi kerancuan,” ujar Faizal.

Sebelumnya, Alissa Wahid menyatakan dukungan untuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dia menyebut bahwa dukungan itu karena sudah terlalu banyak kasus kekerasan seksual terjadi.

“Saya dukung permendikbud untuk memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Siapapun lembaga yang ingin memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungannya, saya dukung. Sudah terlalu lama dan terlalu banyak korban kejahatan ini,” ucapnya.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini diprotes banyak pihak. Sebab
aturan yang bertujuan melindungi civitas perguruan tinggi dari tindak pelecehan seksual justru dianggap memberi celah legalisasi seks bebas di lingkungan kampus sebab ada frasa “tanpa persetujuan korban”.

https://fin.co.id/2021/11/11/alissa-...yaikh-munafik/
gabener.edan
koi7
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
2.1K
54
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
gmc.yukonAvatar border
gmc.yukon
#5


Quote:


Mereka mengkritisi Pasal 5 ayat (2) yang dianggap melegalkan perzinahan di kampus.

Pada Pasal 5 ayat (2), perbuatan asusila di kampus tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

gabener.edan
gabener.edan memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.