Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

scnewsAvatar border
TS
scnews
Ateng Divonis 14 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terdakwa Ateng di PN Palembang, Selasa (9/11). Foto: fadli sumeks.co

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Ahmad Fauzi alias Ateng, terdakwa kasus kepemilikan 1,5 kg sabu jaringan Tangga Buntung, tak seberuntung istrinya Hijriah Agustina, dituntut 16 tahun penjara namun divonis bebas murni oleh majelis hakim PN Palembang.

Pasalnya, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34) pada persidangan yang digelar Selasa (9/11) majelis hakim PN Palembang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, mengganjarnya dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa Ateng terbukti telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas Toch Simanjuntak.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, menurut hakim bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual dengan didampingi penasihat hukum Megaria SH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.

Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH menyatakan pikir-pikir, yang kala itu menuntut terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara.

Dengan telah divonis Ahmad Fauzi, majelis hakim PN Palembang telah menjatuhkan pidana yang sama kepada dua terdakwa lainnya yakni Robinson dan Abdullah alias Aap, sementara Hijriah istri terdakwa Ateng divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Diberitakan sebelumnya, puluhan orang diamankan petugas Polrestabes Palembang, saat penggerebekan kampung narkotika di Tangga Buntung, Palembang, beberapa waktu lalu.

Dari puluhan tersebut, diketahui istri dari bandar narkotika Ahmad Fauzi, bernama Hijriah turut diamankan dengan beberapa wanita lainnya.

Petugas juga berhasil mengamankan 1,5 kg sabu dari atap kamar rumah milik Ateng. Pada saat penggerbekan Ahmad Fauzi alias Ateng berhasil melarikan diri.

Namun petugas kepolisian berhasil menangkap Ateng di Bukit Sarang Elang, Desa Tanjung Sari, Kabupaten OKU Selatan. (fdl)


Sumber : https://sumeks.co/ateng-divonis-14-tahun-penjara/
0
594
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Tampilkan semua post
mibmobzAvatar border
mibmobz
#1
KPK mana nih KPK emoticon-Bingung dari dlu gak diusut mulu, asal muasal bahan dasar pabrikan sabu, kenapa misik ada dan bisak beredar.
Diubah oleh mibmobz 10-11-2021 00:28
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.